TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengingatkan pemerintah agar memperhatikan rasio utang yang semakin lama semakin meningkat. Peringatan itu disampaikan usai menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 dalam sidang paripurna ke-18 dengan anggota DPR RI.
Baca juga: Tanggapi Poyuono, Sri Mulyani Sebut Gaji DPR dari Pajak
Dalam laporannya, Moermahadi menyebut rasio utang pemerintah pusat meningkat sejak tahun 2015, meski masih di bawah ambang batas 60 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Catatan BPK, rasio utang pemerintah pada 2015 sebesar 27,4 persen, lalu 2016 naik jadi 28,3 persen, dan 2017 sebesar 29,93 persen. Namun, pada tahun 2018, rasio utang menurun menjadi 29,81 persen.
"Ya memang masih di bawah (ambang batas), tapi kami warning kalau makin lama makin meningkat, hati-hati begitu," kata Moermahadi Soerja Djanegara saat ditemui usai membacakan laporan di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.
Meski rasio utang meningkat, Moermahadi tidak mempersoalkan proporsi utang luar negeri yang melebihi utang dalam negeri. Menurut dia, proporsi ini hanyalah soal pengelolaannya saja. Ia kembali hanya mengingatkan ihwal rasio utang yang terus naik tersebut. "Udah hati-hati nih, memang masih di bawah, tapi makin lama makin meningkat," ujarnya.
Dari catatan BPK, peningkatan rasio utang ini tidak lepas dari