TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, Ardan Adiperdana menyampaikan hasil audit terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Hasil audit yang terbaru atau hasil audit tujuan tertentu hingga 31 Desember 2018 didapati total kewajiban BPJS Kesehatan sebesar Rp 19,41 triliun.
Baca: 200 RS Mitra BPJS Kesehatan Belum Terakreditasi, Ini Pesan JK
Ardan menjelaskan, dari Rp 19,41 triliun itu, sebagian telah diselesaikan melalui mekanisme bantuan pemerintah sebesar Rp 10,26 triliun pada November 2019. "Oleh karena itu, posisi gagal bayar BPJS Kesehatan sampai 31 Desember sebesar Rp 9,15 triliun," katanya saat menyampaikan hasil audit itu dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Komisi IX di kompleks DPR, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Rapat itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Angka audit terbaru itu lebih tinggi dari angka hasil review sebelumnya. Jika dilihat dari penugasan BPKP sejak review pertama di Agustus 2018 dan hasil audit 31 Desember 2018, BPKP melihat total kewajiban bayar BPJS Kesehatan hasil review BPKP Agustus menyebut Rp 19,22 triliun.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
“Kami sepakat akan meminta BPKP mengaudit sistem dan pelayanan (BPJS Kesehatan dan rumah sakit). Kami harapkan pada pertengahan Januari (2019 rampung),” katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX, DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
Baca: BPJS Kesehatan Akan Beri Data Potensi Calon Investor ke BEI
Dalam audit yang ketiga kalinya ini, Kemenkeu meminta BPKP mengaudit BPJS Kesehatan. Nantinya, audit ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelesaikan defisit lembaga tersebut.