TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Pery Warjiyo menyampaikan lima visi dari BI untuk pengembangan Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Kelima visi ini bertujuan untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif.
Baca juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Posisi 6 Persen
Baca Juga:
Perry mengatakan, kelima visi ini bertujuan untuk memastikan agar inovasi dan perkembangan dalam ekonomi digital bisa memberikan keuntungan bagi perekonomian nasional. "Kami harus seimbangkan, antara inovasi dan stabilitas," kata Perry dalam Seminar Internasional “Digital Transformation for Indonesian Economy” di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Selain itu, kelima visi ini merupakan respons BI atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko bisnis secara signifikan. Di antaranya yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.
Adapun kelima visi ini yaitu pertama, mendukung integrasi antara sistem pembayaran dengan ekonomi digital. Melalui visi ini, kata dia, BI ingin menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
Kedua yaitu memastikan perbankan-perbankan tradisional bisa mengadopsi dan mempercepat proses transformasi digital di bisnis mereka.
Caranya yaitu melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan. "Inilah masa depan perbankan Indonesia," ujarnya.
Ketiga yaitu mendorong dan menjamin interlink antara perusahaan financial technology atau fintech dengan perbankan untuk menghindari resiko shadow banking. Salah satu caranya yaitu dengan menerapan layanan Application Programming Interface atau API, hingga kerjasama bisnis di antara keduanya.
Keempat yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen. Beberapa upaya yaitu melalui penerapan Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT). Lalu kewajiban keterbukaan untuk data dan informasi pada publik. Selain itu, BI menyiapkan aturan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang harus dipenuhi oleh perbankan maupun fintech, di tengah proses digitalisasi ekonomi ini.
Lalu kelima yaitu menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara. Caranya yaitu melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas. "Kami dalam proses reformasi regulasi untuk mewujudkan manfaat bagi masyarakat Indonesia," kata Gubernur BI tersebut.