Pelaku usaha harus jujur dalam menawarkan serta mengiklankan atau memberikan pernyataan perihal produk. Mereka juga dilarang memberikan pernyataan menyesatkan terkait kebijakan potongan harga maupun pemberian hadiah.
BPKN juga menilai perlunya ketegasan dari pemerintah untuk memgantisipasi maraknya penipuan menjelang lebaran terkait diskon. Baik melalui standar ketetapan harga minimum maupun pengawasan praktek pelaksanaannya.
Ketiga, konsumen juga perlu mewaspadai adanya potensi peredaran uang palsu. Sebab, menjelang lebaran aktivitas masyarakat banyak melakukan penukaran uang dalam jumlah banyak.
Apalagi, hal ini sudah menjadi tradisi untuk membagi-bagikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke sanak saudara. Karena itu masyarakat diimbau untuk melakukan penukaran uang di tempat resmi seperti yamg telah disediakan oleh Bank Indonesia.
Terakhir adalah masyarakat perlu waspada terkait adanya tradisi mudik. Hal ini penting mengingat arus mudik berefek pada kemacetan arus lalu lintas. Kondisi ini kerap kali mengundang bencana, terutama menyangkut unsur K3L (Kesehatan Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan).
Baca berita tentang Lebaran lainnya di Tempo.co.