Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meleset dari Target, Pertumbuhan Ekonomi Lebaran Diperkirakan 5,2 Persen

image-gnews
Warga berbelanja berbagai kebutuhan di pasar murah yang digelar di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 22 Mei 2019. Pasar murah yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah bekerja sama dengan OPD terkait, Bank Indonesia (BI), sejumlah BUMN, retail modern, UKM dan distributor itu bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan produk dengan harga lebih murah dibanding dipasaran serta sebagai upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan kestabilan harga pangan jelang lebaran. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Warga berbelanja berbagai kebutuhan di pasar murah yang digelar di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 22 Mei 2019. Pasar murah yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah bekerja sama dengan OPD terkait, Bank Indonesia (BI), sejumlah BUMN, retail modern, UKM dan distributor itu bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan produk dengan harga lebih murah dibanding dipasaran serta sebagai upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan kestabilan harga pangan jelang lebaran. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi pada masa Lebaran 2019 diprediksi meleset dari target pemerintah. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Esther Sri Astuti, memperkirakan, perubahan pola konsumsi masyarakat hanya menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen.

BACA: Efek Perang Dagang AS - Cina ke RI, Darmin: Susah Menghitungnya

"Sementara pertumbuhan yang ditargetkan pemerintah 5,3 persen," ucap Esther diskusi SmartFM dan Populi Center bertajuk Perspektif Indonesia menghadapi Lebaran di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Mei 2019.

Target pertumbuhan ekonomi diperkirakan belum dapat dicapai karena
berbagai faktor, yakni meliputi kontribusi di sektor indusri pertanian, pengolahan, konsumsi, dan transportasi. Pertumbuhan ekonomi juga melemah karena adanya tekanan faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi iklim.

BACA: THR Cair, Sri Mulyani Pertumbuhan Ekonomi Bisa Lebih Tinggi

Perlambatan laju perekonomian terjadi akibat imbas faktor eksternal berupa perang dagang Amerika versus Cina. Sentimen negatif tak hanya berpengaruh bagi Indonesia, tapi juga iklim ekonomi global. Sedangkan dari faktor internal, ekonomi Indonesia terpengaruh oleh peristiwa politik pra dan pasca-pemilihan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, Esther mengakui ekonomi Indonesia tetap tumbuh. Faktor yang mendorong laju ekonomi adalah pencairan tunjangan hari raya atau THR dan pencairan gaji ke-13. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 40 triliun untuk kedua pos pengeluaran itu--dengan rincian Rp 19 trilun untuk THR dan sisanya untuk gaji ke-13.

Roda ekonomi digenjot oleh perubahan pola masyarakat dalam segi konsumsi. Dengan THR, penerima gaji tambahan ini akan membelanjakan uangnya untuk membeli busana dan perlengkapan Lebaran lainnya. Konsumsi barang dan jasa akhirnya berlipat ketimbang bulan sebelumnya.

Sementara itu, dari sisi produsen, permintahan pangan dan bahan makanan melonjak. "Demand terhadap produk hewani seperti ayam, daging, holtikutura, semua itu akan meningkat," ucapnya.

Baca berita tentang Pertumbuhan Ekonomi lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

55 menit lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

3 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

6 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

6 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

19 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

22 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

23 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

23 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?