TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi memerintahkan pegawai tak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik 2019 bertepatan Lebaran. Instruksi tersebut menyusul surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Mau tidak mau kami harus mengikuti imbauan KPK itu. Nanti kalau tidak diikutin salah juga," kata Kabag Humas Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Edward Sutarman kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2019.
Baca: Anies Umumkan Pendaftaran Mudik Gratis DKI Mulai Hari Ini
Meski ada edaran dari KPK, menurut dia, pemerintah daerah masih menunggu surat edaran dari Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, sebagai aturan turunan surat edaran KPK. "Senin atau Selasa, kepala OPD (organisasi perangkat daerah) akan dikumpulkan."
Pegawai yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas mayoritas adalah pejabat sektoral, mulai dari eselon 4 sampai eselon 2. Berbagai jenis kendaraan dinas mulai dari Toyota Avanza sampai Toyota Fortuner.
KPK telah memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah agar melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurut KPK, penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat mudik 2019 justru akan menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Baca juga: 11 Hari Dibuka, Kuota Mudik Gratis DKI Tersisa 5.888 Kursi
Selain soal mudik 2019, KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi seputar Idul Fitri 1440 Hijriah, meskipun berupa parsel atau bingkisan.
Adi Warsono