TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Edwin Hidayat Abdullah mengatakan Alex Janangkih Sinaga tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Telkom Indonesia Persero Tbk, karena sudah lima tahun menjabat.
Baca: Saham Telkom Melesat di Tengah Kabar Bakal Suntik Dana ke Gojek
"Memang secara aturan itu periode pertama," kata Edwin usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Telkom di Hotel Four Season Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
RUPST itu menyetujui perubahan susunan pengurus dewan komisaris dan dewan direksi perseroan. Ririek Adriansyah diangkat menjadi Direktur Utama menggantikan Alex Janangkih Sinaga.
Dari isu yang beredar, setelah jabatan selesai sebagai Dirut Telkom, Alex disebut-sebut sebagai calon kuat sebagai Dirut PT PPLN (Persero). Namun Edwin masih enggan membeberkan hal itu.
"Tidak, belum. Tanya sama Pak Alex. Kalau dia mau ditempatkan di mana, saya belum tahu. Tapi dia salah satu talent terbaik di BUMN," ujar Edwin.
Edwin juga mengatakan Alex belum masuk dalam kandidat Dirut PLN. Hal itu karena memang proses penetapan kandidat dimulai prosesnya. Dia menilai hal itu belum ada karena belum ada yang cocok dan belum ada yang fit. "Kemarin pak Alex mengatakan belum berminat. Tanya Pak Alex, pak Alexnya bilang enggak," ujarnya.
Dia mengatakan kriteria Direktur Utama PLN harus punya leadership yang andal dan punya integritas yang kuat. Hal itu karena PLN sangat strategik dan besar, perlu orang dengan leadersip yang kuat. Menurut dia kalau yang lain-lain seperti masalah keuangan, teknis, itu merupakan hal umum.
"Yang paling penting dia punya softskill leadership yang unggul. Karena dia tidak hanya memberikan sevices pada 97-98 persen orang Indonesia, tp dia juga membawahi lebih dari 100 ribu orang dengan aset sekitar Rp 1.200 triliun," kata Edwin.
Baca: Kontroversi Budi Waseso: dari Cicak - Buaya Hingga Ancam Spekulan
Dia mengatakan Dirut PLN sebelumnya, Sofyan Basir sudah memiliki leadership yang kuat. "Cuma sayang ada hal-hal yang kita di luar pemahaman kita," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang Mulut Tambang Riau-1. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Sofyan diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan PT Samantaka Batubara mendapatkan proyek PLTU Riau-1. "Tersangka diduga mendapat jatah yang sama besar seperti (yang diterima) Eni Maulani Saragih," kata Saut di Jakarta, kemarin, Selasa, 23 April 2019.
Simak berita lain tentang Telkom di Tempo.co
HENDARTYO HANGGI