TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR tidak akan hangus meski Satuan Kerja belum mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM hingga hari ini.
Baca: THR Cair, Sri Mulyani: Per Hari Ini Total Rp 19 Triliun
Bila belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, kata Sri Mulyani, maka Satker dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019 atau setelah setelah hari raya. "Pada prinsipnya tidak ada THR yang hangus," ujarnya, Jumat, 24 Mei 2019.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian THR itu, pada 2019 Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan pemberian THR dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. Beleid itu mengatur soal pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Selain itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural.
Untuk melaksanakan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019. Kebijakan itu mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Ada juga PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN.
Sri Mulyani menjelaskan, seluruh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara di wilayah tanah air telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar THR pada 13 Mei 2019 lalu. Sementara pencairan THR dilakukan serentak pada tanggal 24 Mei 2019.
Dari hasil monitoring pada pukul 10.00 WIB hari ini, diketahui THR telah dicarikan Rp 19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana. Sri Mulyani menyebutkan proyeksi kebutuhan dana Rp 20 triliun yang terdiri untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebesar RP 11, 4 triliun dan penerima pensiun dan tunjangan sebesar Rp 7,6 triliun.
Baca: Kerusuhan Akibat Pemilu, Sri Mulyani: Tidak Ada Element of Surprise
Sri Mulyani mengatakan terhadap pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak pada hari ini. Hal itu dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM. Pembayaran THR melalui kantor pos juga dilaksanakan pada hari ini.