TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal pencuri ikan asing berbendera Filipina pada Kamis, 23 Mei 2019. Awak yang mengoperasikan kedua kapal ikan ini dibekuk saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin menggunakan alat tangkap handline.
Baca: 3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Asing Ditenggelamkan di Belawan
“Kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinahkodai oleh Aldi Firmansyah," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Mei 2019.
Awak kapal diduga melakukan pelanggaran lantaran mereka menangkap ikan di wilayah perairan BKRI tanpa dokumen perizinan. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 125 kilogram tuna.
Agus menerangkan, giat penangkapan kapal dilakukan dengan kapal FB Golden Boy pukul 08.00 WITA. Kapal dan seluruh awaknya lantas dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara. "Akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan," tutur Agus.
Agus berujar, pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Pelaku pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Baca: Didukung MA soal Penenggelaman Kapal, Menteri Susi: Alhamdulillah
Selama Januari hingga Mei, kementerian yang dinaungi Susi Pudjiastuti itu telah menangkap 32 kapal pencuri ikan berbendera asing. Masing-masing ialah 15 kapal dari Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.