TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat mengatakan berdasarkan hasil monitoring Tunjangan Hari Raya atau THR telah dicairkan Rp 19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana.
BACA : THR, Pemprov Jawa Barat Gelontorkan Rp 190 Miliar
Adapun kata dia, proyeksi kebutuhan dana Rp 20 triliun yang terdiri untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebesar RP 11, 4 triliun dan penerima pensiun/tunjangan sebesar Rp 7,6 triliun.
"Monitoring itu sampai dengan tanggal 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, 24 Mei 2019.
BACA: Bayar THR PNS, Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp 10 Triliun
Dia mengatakan terhadap pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak pada hari ini. Hal itu dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM. Dan, kata dia, pembayaran melalui kantor pos yang juga dilaksanakan pada hari ini tanggal 24 Mei 2019.
Dia juga mengatakan masih terdapat Satuan Kerja yang belum dapat mengajukan SPM THR sampai dengan 24 Mei 2019, maka Satker dapat mengajukan SPM THR sampai dengan sebelum hari raya ldul Fitri atau 31 Mei 2019.
Menurut dia, bila Satker belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, maka Satker dapat mengajukan SPM THR setelah hari raya. "Pada prinsipnya tidak ada THR yang hangus," ujar Sri Mulyani.
Adapun dalam rangka pelaksanaan pemberian THR itu, pada 2019 Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan pemberian THR dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural.
Untuk melaksanakan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN. Dan, kata dia, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN.
Menurut Sri Mulyani, seluruh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara di wilayah tanah air telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar THR pada 13 Mei 2019 walaupun pencairan THR-nya dilakukan serentak pada tanggal 24 Mei 2019.