TEMPO.CO, Bandung -Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemerintah provinsi mentransfer Tunjangan Hari Raya atau THR ke rekening seluruh pegawai, baik berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) mau pun non-ASN, Jumat, 24 Mei 2019. “Total yang ditransfer tanggal 24 Mei ini hampir Rp 190 miliar, untuk ASN dan non-ASN provinsi Jawa Barat,” kata di Bandung, Jumat, 24 Mei 2019.
BACA: Bayar THR PNS, Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp 10 Triliun
Iwa mengatakan, komponen pembayaran THR yang diberikan pada ASN mengacu pada Surat Edaran yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri. “Kita mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yakni gaji pokok, tunjangan jabatan baik struktural atau fungsional, dan tunjangan anak. Sementara yang lainnya masih menunggu perkembangan berikutnya,” kata dia.
Sementara untuk pembayaran THR bagi pegawai non-ASN setara dengan gajinya sebulan. “Itu gaji. Satu bulan gaji,” kata Iwa.
BACA: THR PNS 2019, Surakarta Salurkan Anggaran Rp 39 Miliar
Iwa mengatakan, pemerintah Jawa Barat membayarkan THR tersebut tepat waktu. “Kami sudah tepat waktu untuk menyampaikan hak sesuai dengan arahan Bapak Presiden. Jadi hari ini kita sudah transfer ke masing-masing rekening pegawai yang bersangkutan,” kata dia.
Iwa mengatakan, pemerintah provinsi juga memutuskan membayar gaji seluruh pegawai, baik ASN serta non-ASN lebih cepat sebelum cuti bersama. “Karena mengingat cuti bersama baru masuk tanggal 10 Juni,” kata dia.
Iwa mengatakan, pembayaran gaji pegawai di lingkup pemerintah provinsi Jawa Barat untuk bulan Juni akan dibayarkan pada 31 Mei 2019. “Biasanya pembayaran gaji tanggal 1, paling telat tanggal 2, itu kalau tanggal 1 libur. Mengingat ada jeda waktu selisihnya sehari, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah) sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dimungkinkan bisa dibayarkan tanggal 31 Mei untuk gaji bulan Juni,” kata dia.
Baca berita tentang THR lainnya di Tempo.co.