TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menYatakan telah mencairkan anggaran sebesar lebih dari Rp 10 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Pembayaran THR sampai dengan hari ini sudah terealisasi separuhnya," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Baca: Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Lebaran, Apa Isinya?
Sri Mulyani berjanji akan terus memantau proses pencairan THR tersebut. Harapannya, tidak ada gangguan bagi masyarakat yang hendak merayakan Idul Fitri tahun ini.
Selain soal THR, Sri Mulyani juga berharap keamanan selama hari raya Lebaran 2019 bisa terjaga. Perayaan Lebaran juga memberikan dampak positif kepada perekonomian nasional.
"Masyarakat sudah satu bulan bepuasa ingin merayakan Lebaran, kami berharap masyarakat bisa menjalankan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri bersama handai taulan," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan pengumuman berupa radiogram kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia terkait dengan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau THR.
Dalam radiogram tertanggal 16 Mei 2019 itu, Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pimpinan atau anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tulis radiogram itu.
BACA : Kupang Alokasikan Rp 22 Miliar untuk THR PNS
Adapun daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR seperti yang dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019, agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019. Mendagri menegaskan teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
CAESAR AKBAR | BISNIS