TEMPO.CO, Jakarta - Per hari ini, Kamis, 23 Mei 2019 pada pukul 00.00 WIB, Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang berada di KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tidak lagi melayani transaksi. Transaksi dipindah ke GT Cikarang Utama KM 70 dan Kalihurip Utama.
Baca: Diskon Tol Trans Jawa di Musim Lebaran Diketok Pekan Depan
Dengan dilakukannya relokasi GT Cikarang Utama yang merupakan GT Barrier, maka ada perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat. Sementara sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat – Cikampek berubah menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC – Cikampek.
Selain itu, ada perubahan sistem pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah pentarifan merata. Empat wilayan itu yaitu Jakarta IC – Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat, Jakarta IC – Karawang Timur, dan Jakarta IC – Cikampek.
Sebelum dipindahkan, transaksi yang dilakukan pengguna jalan arah Cikampek di GT Cikarang Utama merupakan transaksi penentuan asal gerbang (transaksi pertama) karena sebelumnya sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah sistem tertutup.
Setelah terekam asal GT Cikarang Utama, pengguna jalan melanjutkan perjalanan hingga exit gerbang tol sesuai tujuan dan melakukan tapping uang elektronik yang kedua kalinya (transaksi kedua) untuk membayar tarif tol yang dikalkulasi berdasarkan jarak.
Setelah transaksi dipindahkan mulai hari ini, pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek jarak jauh (Jakarta IC – Cikampek) kali ini cukup melakukan satu kali transaksi di salah satu gerbang tol baru pengganti GT Cikarang Utama. Gerbang tol pengganti itu adalah GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).
Selain itu, pengaturan tarif juga berubah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019. Beleid itu mengatur Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca: Tiket Pesawat Mahal,Pengguna Tol Tangerang-Merak Naik 2 Juta Unit
Perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek berlaku mulai 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya
- Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya
- Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan tol merata yang terdiri dari:
- Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur);
- Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat);
- Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur);
- Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)
BISNIS