TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pesan instan WhatsApp termasuk salah satu yang dibatasi operasionalnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga 2-3 hari ke depan. Masyarakat pun lantas berupaya menerobos pembatasan tersebut dengan menggunakan aneka aplikasi VPN alias virtual private network.
Baca: WhatsApp Dibatasi, Polda: Sering Dipakai untuk Provokasi Massa
"Teknisnya pengguna jaringan 'privat', terhubung ke server VPN (virtual private network). Nah ini yang digunakan untuk 'menerobos'," ujar Komisioner Badan Regulasi Teknologi Informasi Agung Harsoyo melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 23 Mei 2019.
Berdasarkan pengalaman Tempo, VPN bisa diakses dengan menggunakan salah satu aplikasi penyelenggara VPN yang diunduh di Google Play. Setelah terhubung dengan jaringan melalui aplikasi tersebut, Tempo bisa kembali membagikan foto maupun video menggunakan WhatsApp.
Pada mulanya, kata Agung, jaringan telekomunikasi memang dibagi dua, yaitu publik dan privat. Pembatasan itu awalnya dilakukan secara fisik, yaitu untuk jaringan privat dibuat terpisah dari jaringan publik, untuk alasan keamanan. "Perkembangan berikutnya, pemisahan antara publik dan privat dapat dilakukan secara lojik atau virtual, secara fisikal menggunakan jaringan yg sama," ujar dia.
VPN kerap digunakan untuk mengakses layanan yang diblokir oleh pemerintah. Layanan ini ada yang gratis maupun berbayar. Namun, ujar Agung, penyelenggara VPN gratis secara keamanan kurang terpercaya.
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya berujar cara kerja VPN mirip dengan penggunaan hotspot di kafe atau server proxy di kantor. Bedanya server VPN ini ada di luar negeri atau di satu tempat antah berantah yang tidak ketahui. "Resiko penggunaan VPN yang tidak aman adalah daya yang dilewatkan ke server VPN disalahgunakan oleh penyelenggara VPN," tutur dia.
Baca juga: Korban, Tersangka, Barang Bukti dan Lokasi Kerusuhan 22 Mei 2019
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara memastikan bahwa pembatasan ini bertahap dan hanya bersifat sementara. “Ini untuk fitur-fitur di media sosial yang tidak semuanya dan messenger system,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019.
Meskipun tidak bisa mengirim gambar dan video secara cepat di Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter, Rudiantara memastikan pengiriman teks masih normal. Layanan panggilan suara dan SMS secara seluler juga dipastikan normal.
Pembatasan, kata Rudiantara, dilakukan karena banyak informasi yang viral, cepat menyebar, dan langsung berpengaruh pada kondisi psikologis masyarakat terkait demo 22 Mei hari ini. “Jadi kita akan mengalami pelambatan kalau download atau upload video juga foto."
Baca: Kominfo: Pembatasan Fitur Facebook dan Instagram Hanya 2-3 Hari
Kebijakan ini akan berlangsung sampai kondisi dirasa pemerintah aman dan terkendali. Rudiantara mengatakan, kemungkinan pembatasan sejumlah medsos dan layanan pesan instan WhatsApp berlaku sekitar 2-3 hari saja.