TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau warganet segera menghapus konten negatif terkait dengan aksi demo 22 Mei hari ini di medsos masing-masing. Imbauan ini dilakukan dengan memperhatikan dampak penyebaran konten di medsos yang berupa foto, gambar atau video kekerasan.
BACA : Aksi 22 Mei, Rupiah Diperkirakan Melemah ke 14.500 per USD
"Semua itu, kata dia, dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu 22 Mei 2019.
Kominfo memantau dua hari ini medsos marak peredaran konten negatif. Konten itu berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.
"Kominfo mengimbau warganet tidak menyebarluaskan atau mem-viralkan konten, baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun," Ferdinandus menambahkan.
Selain itu, Kominfo juga mengimbau semua pihak untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian. Di sisi lain, netizen diimbau menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.
Menurut dia, konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, tutur Ferdinandus, Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.
BACA : Pengumuman KPU Pilpres 2019, Rupiah Berpeluang Menguat
Terakhir, Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduan konten.id atau akun twitter @aduankonten. Pengaduan bisa disampaikan jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Demo 22 Mei yang rusuh ini awalnya dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat. Demo di Jakarta ini bertujuan untuk menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimenangkan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.