TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengimbau warganet alias netizen segera menghapus konten negatif terkait dengan demo 22 Mei 2019. Himbauan ini disampaikan mengingat maraknya peredaran konten negatif berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.
BACA: Demo 22 Mei, BI Hentikan Sementara Kas Keliling Penukaran Uang
"Kominfo mengimbau warganet tidak menyebarluaskan atau mem-viralkan konten, baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, saat dihubungi di Jakarta.
Demo sebelumnya dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat. Demo ini bertujuan untuk menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimenangkan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
BACA: Ricuh Demo 22 Mei, Rupiah Melemah 26 Poin
Lebih lanjut, Ferdinandus mengatakan Imbauan ini dilakukan dengan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video. Semua itu, kata dia, dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.
Selain itu, Kominfo juga mengimbau semua pihak untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian. Di sisi lain, netizen diimbau menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.
Menurut dia, konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, kata dia, Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.
Terakhir, Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduan konten.id atau akun twitter @aduankonten. Pengaduan bisa disampaikan jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Baca berita tentang demo 22 Mei lainnya di Tempo.co.