TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek online membantu mengevakuasi masyarakat saat terjadi bentrokan antara massa dengan aparat di sekitar Bawaslu, Selasa, 21 Mei 2019.
Baca juga: Mengaku Tertib, PA 212: Massa Ricuh di Bawaslu Oknum
"Kami coba layani masyarakat yang kesulitan pulang karena terjebak aksi bentrok di sekitar TKP Bawaslu. Bapak-bapak, ibu-ibu kami layani hingga ke tujuan terdekat sampai ke lokasi titik aman dari kerusuhan, sehingga masyarakat dapat melanjutkan pulang," kata Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono kepada Bisnis, Rabu, 22 Mei 2019.
Dia menuturkan, Garda akan melihat perkembangan lebih lanjut dan mengimbau pada para pengemudi ojol agar tetap melayani masyarakat dengan hindari order pada wilayah-wilayah zona yang belum kondusif atau masih di blokade resmi oleh aparat.
"Kami juga imbau ojol agar tidak ikut serta aksi rusuh apalagi menggunakan atribut ojol tapi ikut menyerang aparat, sehingga membuat kesan negatif aparat pada ojol," terangnya.
Dia mengimbau kepada seluruh ojol di seluruh Indonesia agar tidak terprovokasi ajakan-ajakan untuk turun dalam people power atau apapun itu yang memobilisasi massa.
Menurutnya, ojol sedang ada tugas besar, yaitu memperjuangkan payung hukum bagi ojol dari berbagai sudut kepentingan ojol.
Ojol, katanya, mengapresiasi pada negara dan pemerintah yang telah terbitkan Permenhub No.12/2019 mengenai Keselamatan dalam berkendara roda dua dan Kepemenhub KP No. 348/2019 yang mengatur mengenai biaya jasa (tarif) bagi ojol.
Masih banyak payung hukum yang diharapkan oleh ojol dari Negara dan Pemerintah agar dapat terealisasi kembali, payung hukum dari sisi jaminan sosial pengemudi, payung hukum perlindungan penggunaan teknologi aplikasi pemesanan, perlindungan hukum bagi financial technology, payung hukum bagi kemitraan.
Sementara itu, terkait dengan hasil pemilihan presiden RI, dia berharap di pemerintahan 2019-2024, payung hukum ojol lebih diperluas, seperti perlindungan bagi kemitraan driver dengan perusahaan aplikasi, perlindungan bagi penggunaan teknologi aplikasi, jaminan sosial bagi para pengemudi.
BISNIS