TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan himbauan ke kepada seluruh pegawai untuk tidak ikut serta dalam aksi unjuk rasa. Hal itu, merupakan antisipasi pengamanan sehubungan dengan aksi massa pada 22 Mei 2019 terkait penyampaian hasil Pemilihan Umum.
BACA: Massa Aksi 22 Mei Bubar, Nyaris Bentrok Dengan Polisi
OJK juga menghimbau pegawai untuk menghindari titik - titik rawan. "Diantaranya Gedung KPU, Gedung Bawaslu, DPR dan MPR, Lingkar Monas, termasuk area Obvitnas khususnya Perkantoran strategis, SCBD & Mega Kuningan dan Mall," kutip dari berita internal OJK, Rabu, 22 Mei 2019.
Selain itu, pegawai juga perlu menghindari menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya dan memicu timbulnya konflik. Disarankan untuk tidak melakukan perjalanan dinas atau kegiatan di luar kantor.
OJK juga meminta untuk membawa barang pribadi seperlunya dan tidak mencolok. "Apabila terjadi keadaan darurat dapat menginformasikan kepada atasan
atau Bagian Pengamanan OJK ke nomor 0811xxxxx ," kutip berita internal itu.
BACA: Pembakaran di Asrama Brimob Petamburan, Jalan KS Tubun Ditutup
Dalam rilis itu, juga tercantum tips saat terjebak kerusuhan yang dikeluarkan Departemen Logistik OJK. Pertama, tetap tenang, menjauh dari massa dan jangan terprovokasi, serta terlibat dalam kerusuhan.
Kedua, kenali area di mana Anda berada, khususnya di area sekat dengan area demonstrasi. "Ketiga, cari jalur alternatif untuk penyelamatan dan tempat aman," kutip berita internal itu. Keempat, tetap berkendara sesuai aturan dan jangan menyembunyikan klakson, kecuali benar-benar dibutuhkan.
Mengenai himbauan 'security alert' OJK ini sudah dikonfirmasi ke juru bicara OJK, Sekar Putih, pada Rabu pagi, 22 Mei 2019.
Baca berita tentang Unjuk Rasa lainnya di Tempo.co.