TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, Rudiantara meminta RUU Perlindungan Data Pribadi, yang selanjutnya disingkat RUU PDP segera dibahas tunggu pengesahan.
Dia pun berharap agar RUU PDP itu bisa disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR RI periode 2014 - 2019 berakhir.
Baca juga : Ahli Tolak Isitlah Keonaran di Medsos di Sidang Ratna Sarumpaet
"RUU PDP sekarang di Setneg sedang direview. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama, Presiden bisa menyampaikan ke DPR untuk segera dibahas bersama," ujar Rudi yang ditemui di Hotel Sari Pacific, di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.
Dia juga mengaku bahwa RUU PDP ini sejatinya sudah mendapat lampu hijau dari berbagai stakeholder. Sayangnya, sejak mulai digodok pada tahun 2015 hingga kini RUU tentang perlindungan data pribadi belum tuntas. Meski demikian, Rudiantara mengklaim bahwa selama ini Kemenkominfo terus menjalin komunikasi dengan Komisi 1 DPR RI untuk membahas masalah RUU PDP.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan Komisi 1 DPR," ujar bekas Komisaris PT. Telekomunikasi Indonesia tersebut.
Adapun kepastian soal kapan RUU PDP bisa tuntas, Rudi berharap secepatnya. Alasannya Indonesia merupakan salah satu negara besar di Asean yang belum memiliki aturan baku terkait RUU PDP.
"Kalau kia bandingnkan dengan negara tetangaa kita termasuk sudab terlambat,"ucapnya.
Baca juga : Deteksi 486 Hoax Selama April 2019, Apa Saja?
Selain itu, RUU PDP juga dianggap solusi untuk mengatasi tumpang tindih aturan tentang hal ini. Menurunya, sudah waktunya masyarakat Indonesia mulai menumbuhkan semangat pentingnya menjaga privasi atau data pribadi di era teknologi yang makin canggih.
"Kita harap bisa punya aturan yang menyatukan semua aturan yang selama ini berserakan,"ujar dia.
WIRA UTAMA | DA