TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti bakal memantau tarif tiket pesawat selama masa mudik lebaran 2019. Pemantauan itu akan dilakukan di 36 bandara yang melayani penerbangan domestik.
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Warga Minang Pulang Basamo Lewat Jalur Darat
Baca Juga:
"Hal-hal penting yang harus diperhatikan pada saat posko yaitu pertama pemantauan tentang tarif penumpang pesawat," kata Polana di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Kementerian Perhubungan, kata Polana, akan memberi format untuk memantau tarif penerbangan tersebut. Yang mesti dipastikan, tutur dia, adalah harga tiket pesawat dikurangi Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, iuran wajib, dan public services charge atau PSC itu tidak melebihi tarif batas atas.
"Juga akan dipasang di posko tersebut banner-banner yang menginformasikan ke penumpang bahwa harga tiket itu maksimal adalah tarif batas atas ditambah PPN, iuran wajib Jasa Raharja dan PSC," ujar Polana. Belakangan, pemerintah memang telah menurunkan tarif batas atas penerbangan sebesar 12-16 persen guna menanggapi persoalan mahalnya tiket pesawat.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan harga tiket pesawat sejatinya ditetapkan oleh mekanisme pasar dan bukan domain Kemenhub untuk mengatur. Pada umumnya, pada saat permintaan banyak, maka harga akan naik. "Bagi Kemenhub yang penting tarif itu tidak boleh melewati batas atas."
Kemenhub sebelumnya memprediksi adanya penurunan pertumbuhan jumlah penumpang pesawat pada masa mudik Lebaran 2019. Misalnya saja penerbangan domestik yang pada tahun 2018 tumbuh sekitar 4,49 persen, tahun ini pertumbuhannya hanya sekitar 2,38 persen saja.
Hal serupa terjadi pada penerbangan ke luar negeri yang sebelumnya tumbuh 11 persen. Tahun ini, peningkatan penerbangan ke luar negeri selama masa Lebaran hanya 7,8 persen.