Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapat DPR, Budi Karya Dibanjiri Pertanyaan Tiket Pesawat Mahal

image-gnews
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat wawancara dengan wartawan di Gedung Cipta, Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat sore, 17 Mei 2019. Budi Karya tengah menjelaskan rencana kementeriannya merevitalisasi sejumlah terminal bus kelas A. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat wawancara dengan wartawan di Gedung Cipta, Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat sore, 17 Mei 2019. Budi Karya tengah menjelaskan rencana kementeriannya merevitalisasi sejumlah terminal bus kelas A. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dibanjiri pertanyaan mengenai mahalnya tarif tiket pesawat saat menghadiri rapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.

BACA : Warga Minang Pulang Basamo, Gubernur: Berkah Tiket Pesawat Mahal

Sejak awal rapat dibuka, Ketua Komisi V Fary Djemy Francis sudah menyatakan bahwa salah satu topik yang perlu dijawab Budi adalah mengenai harga tiket pesawat yang terlampau tinggi beberapa waktu terakhir.

"Kita sudah ada tarif batas atas sebenarnya, tapi berdasarkan pengalaman kerap dilanggar, nah sekarang sudah ada tarif batas atas yang baru, bagaimana kalau dilanggar lagi?" ujar dia dalam memulai rapat tersebut.

BACA :  Tips Dapat Tiket Pesawat Murah untuk Mudik Lebaran dari Tiket.com

Fary mencatat beberapa kasus pelanggaran tarif batas atas tersebut. Misalnya, untuk rute Jakarta - Surabaya, yakni dengan tarif batas atas Rp 1.322.000. Maskapai tercatat pernah mematok harga di atas itu, yakni Garuda Indonesia Rp 1.644.000. Sementara Air Asia mematok Rp 679 ribu.

Begitu pula pada rute Jakarta - Yogyakarta dengan tarif batas atas Rp 993 ribu. Fary mengatakan Garuda Indonesia kembali mematok tarif di atas itu yaitu Rp 1.232.800. Adapun Sriwijaya Air Rp 1.077.00, Citilink Rp 1 juta, Batik Air, Rp 1.132.000, dan Lion Air Rp 1.022.800. "BUMN tapi kok melanggar tarif batas atas," kata Fary.

Anggota Komisi V DPR dari Partai Amanat Nasional Bakri H.M juga mengatakan beberapa waktu terakhir tiket pesawat memang sempat turun. Namun penurunan itu tidak stabil lantaran kadangkala harga kembali melambung. Ia pun menanyakan apakah Budi bisa menjaga tarif pesawat itu agar terjangkau masyarakat di masa Lebaran kali ini.

Selanjutnya, perwakilan Fraksi Demokrat Jhoni Allen Marbun mengatakan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sudah bagus. Namun itu masih di tataran konsep.

Ia mempertanyakan kenapa Air Asia yang tidak dapat tugas negara bisa memasang tarif murah. Sebaliknya, Garuda Indonesia malah mematok harga tinggi. Ia juga menyoroti tarif Lion Air Group dan Garuda Indonesia yang cenderung sama tingginya. "Ini ada kolaborasi yang tidak sehat."

Sementara, perwakilan fraksi PDIP Anthon Sihombing mengatakan kalau itu adalah persoalan kartel pesawat, maka penyelesaiannya harus mengundang berbagai pihak terkait seperti Kementerian BUMN, Pertamina, hingga KPPU. "Ini jadi tugas kita, karena ini terasa kok saat pulang kampung ternyata tiket pesawat mahal," kata dia.

Di samping itu, Anthon juga menyoroti sempat adanya fenomena orang Indonesia yang memilih transit di luar negeri ketimbang penerbangan langsung, lantaran harganya lebih ekonomis. Ia pun menanyakan apakah Menhub bisa menjamin tiket pesawat segera turun dan bisa dijangkau masyarakat. "Kita harus akui tiket pesawat di Indonesia sangat mahal."

Menanggapi hal tersebut, Budi Karya mengatakan memang tiket pesawat sempat relatif mahal. Namun, ia mengimbau maskapai menyesuaikan tarif tersebut agar lebih terjangkau. Ia mengatakan penetapan tarif adalah mekanisme pasar dan bukan ranah regulator.

Untuk itu, Kemenhub beserta dengan Kemenko Perekonomian dan Sekretariat Kabinet menetapkan tarif batas atas anyar. Ia pun memastikan bahwa selama ini tidak pernah ada pelanggaran tarif batas atas.

"Kalau di lapangan ada seolah di atas tarif batas atas, itu karena tarif batas atas masih di luar PPN dan airport tax," kata Budi. Ia juga sudah meminta maskapai berbiaya murah agar mematok tarif murah untuk tiket pesawat.

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Budi Karya Sebut Pesawat Bisnis Tak Ada Tarif Batas Atas: Bukan Kewenangan Kami

3 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Sebut Pesawat Bisnis Tak Ada Tarif Batas Atas: Bukan Kewenangan Kami

Menurut Menhub Budi Karya, kebanyakan masyarakat yang komplain perihal tingginya harga pesawat ialah mereka yang menaiki pesawat kelas Bisnis.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

2 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

4 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

5 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

6 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

8 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

11 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani Dorong Pengesahan RUU KIA

1 hari lalu

Puan Maharani Dorong Pengesahan RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.