Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK dan APEI Luncurkan Standarisasi Pasar Repo

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Suasana pergerakan saham di layar Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 9 Maret 2018. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tergelincir ke zona merah pada akhir sesi pertama perdagangan Jumat ini. RTI mencatat, indeks acuan saham domestik turun 30,17 poin atau setara 0,47% ke level 6.412,86.TEMPO/Tony Hartawan
Suasana pergerakan saham di layar Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 9 Maret 2018. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tergelincir ke zona merah pada akhir sesi pertama perdagangan Jumat ini. RTI mencatat, indeks acuan saham domestik turun 30,17 poin atau setara 0,47% ke level 6.412,86.TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Ketua Umum APEI Karman Pamurahardjo mengatakan Repurchase Agreement atau Repo menjadi salah satu transaksi yang kini tengah berkembang di pasar ekuitas. Untuk mendukung Repo, kata dia, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.

BACA: Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar di OJK Bertambah

Beleid ini kemudian diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia. Namun para, kata Karman, pelaku pasar menilai saat ini diperlukan Market Standard sebagai pelengkap GMRA Indonesia. Market standar ini bertujuan lebih mendorong pendalaman pasar repo serta mengembangkan pelaku pasar yang handal dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional.

"Untuk itu Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan OJK kemudian menyusun market standar," kata Karman di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.

Karman juga mengharapkan standarisasi pasar dapat dijadikan acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi APEI. Menurut dia, Market Standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional dan seiring dengan pasar Repo Indonesia.

Dia juga berharap dengan adanya standar itu, pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia. Juga, kata dia, pelaku pasar bisa menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sehingga diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi Repo," kata Karman.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, mengatakan saat ini masih banyak praktek repo yang belum sesuai dengan GMRA. “Saat ini banyak praktik Repo tidak sesuai GMRA,” ujarnya.

Baca: Rabobank Hengkang dari Indonesia, OJK Ingatkan Kepentingan Nasabah

Karena hal itu, Hoesen mengimbau agar setiap kegiatan di pasar modal kembali ke kaidah yang ada. Dia berharap bisnis di pasar modal tidak hanya dalam hitungan hari atau bulan. Hal itu, kata dia agar, semua pihak berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan pasar modal Indonesia.

"Mudah-mudahan market standar menambah pemahaman dan mengingatka terus ke kita karena kita terus digoda tiap hari dengan iming-imingi keuntungan,” ujar Hoesen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Hari Ini IHSG Diperkirakan Menguat, Saham Apa Saja yang Potensial Dilirik?

3 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hari Ini IHSG Diperkirakan Menguat, Saham Apa Saja yang Potensial Dilirik?

Analis PT Reliance Sekuritas Indonesia Reza Priyambada memperkirakan IHSG pada awal pekan ini menguat bila dibandingkan pekan lalu. Apa syaratnya?


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.