Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK dan APEI Luncurkan Standarisasi Pasar Repo

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Suasana pergerakan saham di layar Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 9 Maret 2018. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tergelincir ke zona merah pada akhir sesi pertama perdagangan Jumat ini. RTI mencatat, indeks acuan saham domestik turun 30,17 poin atau setara 0,47% ke level 6.412,86.TEMPO/Tony Hartawan
Suasana pergerakan saham di layar Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 9 Maret 2018. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tergelincir ke zona merah pada akhir sesi pertama perdagangan Jumat ini. RTI mencatat, indeks acuan saham domestik turun 30,17 poin atau setara 0,47% ke level 6.412,86.TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Ketua Umum APEI Karman Pamurahardjo mengatakan Repurchase Agreement atau Repo menjadi salah satu transaksi yang kini tengah berkembang di pasar ekuitas. Untuk mendukung Repo, kata dia, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.

BACA: Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar di OJK Bertambah

Beleid ini kemudian diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia. Namun para, kata Karman, pelaku pasar menilai saat ini diperlukan Market Standard sebagai pelengkap GMRA Indonesia. Market standar ini bertujuan lebih mendorong pendalaman pasar repo serta mengembangkan pelaku pasar yang handal dan berdaya saing tinggi di pasar modal internasional.

"Untuk itu Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan OJK kemudian menyusun market standar," kata Karman di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.

Karman juga mengharapkan standarisasi pasar dapat dijadikan acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi APEI. Menurut dia, Market Standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional dan seiring dengan pasar Repo Indonesia.

Dia juga berharap dengan adanya standar itu, pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia. Juga, kata dia, pelaku pasar bisa menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sehingga diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi Repo," kata Karman.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, mengatakan saat ini masih banyak praktek repo yang belum sesuai dengan GMRA. “Saat ini banyak praktik Repo tidak sesuai GMRA,” ujarnya.

Baca: Rabobank Hengkang dari Indonesia, OJK Ingatkan Kepentingan Nasabah

Karena hal itu, Hoesen mengimbau agar setiap kegiatan di pasar modal kembali ke kaidah yang ada. Dia berharap bisnis di pasar modal tidak hanya dalam hitungan hari atau bulan. Hal itu, kata dia agar, semua pihak berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan pasar modal Indonesia.

"Mudah-mudahan market standar menambah pemahaman dan mengingatka terus ke kita karena kita terus digoda tiap hari dengan iming-imingi keuntungan,” ujar Hoesen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

7 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

17 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Insiden mirip pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur pulas selama setengah jam, juga pernah dialami maskapai Ethiopian Airlines dua tahun lalu.