Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Hanif Buka Posko Aduan THR Lebaran Hingga H+10

Reporter

image-gnews
Menaker Hanif Dhakiri, saat menjadi pembicara diskusi prospek ekonomi 2019-2024 di Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Menaker Hanif Dhakiri, saat menjadi pembicara diskusi prospek ekonomi 2019-2024 di Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR tahun 2019 mulai hari ini hingga 10 Juni mendatang.

Baca: Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Lebaran, Apa Isinya?

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait THR bisa langsung melaporkan ke posko ini.

"Hari ini Kemenaker membuka pusat komando satuan tugas kawal kasus THR, hari ini mulai dibuka. Jadi H-20 sampai H+10, jadi dari 20 Mei sampai 10 Juni 2019, yang fungsinya untuk fasilitasi pengaduan-pengaduan dan konsultasi mengenai THR," ujarnya, Senin, 20 Mei 2019.

Semua laporan dan aduan masalah THR akan ditindaklanjuti oleh posko pengaduan ini. Adapun selain berada di Kementerian Ketenagakerjaan, posko ini juga tersebar di Dinas Ketenagakerjaan setiap provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. "Bagi yang THR-nya bermasalah jadi bisa daftar ke sini untuk dapatkan tindak lanjut. Posko ini merupakan upaya pemerintah agar masalah-masalah THR bisa cepat selesai," kata Hanif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pembayaran THR Keagamaan diatur dalam Permenaker No. 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran THR menjadi hal yang normatif, apabila perusahaan terlambat atau tidak membayar THR keagamaan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan tahun 2019 yang ditujukan kepada para Gubernur.

Melalui surat edaran tersebut, para Gubernur memerintahkan kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait diwilayahnya untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha diwilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu.

BISNIS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Jamin Operasi Pasar Tiap Hari, Mendag: Alhamdulillah, Sekarang Harga Stabil

4 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Wakerow Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 19 September 2023.
Pemerintah Jamin Operasi Pasar Tiap Hari, Mendag: Alhamdulillah, Sekarang Harga Stabil

Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah memastikan siap melakukan operasi pasar setiap hari.


Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

22 hari lalu

Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi.  Dok.TEMPO
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.


Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

26 hari lalu

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Umum PKB Hanif Dhakiri (kanan) meneriakan yel-yel saat Rapat Pleno Gabungan DPP PKB di DPW PKB Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 1 September 2023. Dalam rapat pleno tersebut PKB memutuskan menerima tawaran Partai NasDem untuk berkoalisi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Ds
Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

Waketum PKB Hanif Dhakiri yakin akar rumput PKB dan pesantren NU mendukung duet Anies-Cak Imin.


Kasus Hoaks Sitaan Baju Bekas Impor Bisa untuk Lebaran Dilimpahkan ke Kejaksaan

57 hari lalu

Konferensi pers penangkapan 3 pelaku soal kasus status WhatsApp yang menyebut barang sita berupa baju bekas dibawa pulang, Kamis, 6 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Hoaks Sitaan Baju Bekas Impor Bisa untuk Lebaran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas kasus hoaks sitaan baju bekas impor bisa dibawa pulang untuk lebaran dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.


Bank BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Community Officer, Cek Persyaratannya

30 Juni 2023

Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
Bank BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja untuk Community Officer, Cek Persyaratannya

PT Bank BTPN Syariah sedang membukalowongan kerja untuk lulusan minimal SMA/sederajat.


Banyak Daging Kurban Tapi Punya Kolesterol Tinggi, Ikuti Saran Guru Besar IPB Ini

29 Juni 2023

Aktifitas pekerja saat pemotongan hewan kurban di BUMD DKI Perumda Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 29 Juni 2023. Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pada Idul Adha 2023 di tingkat provinsi terkumpul 29 ekor sapi dan 9 ekor kambing, dan tingkat Wilayah kota administrasi secara akumulatif terkumpul 233 sapi dan 393 kambing. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Banyak Daging Kurban Tapi Punya Kolesterol Tinggi, Ikuti Saran Guru Besar IPB Ini

Mengonsumsi daging kurban dan santan dalam jumlah banyak, apalagi berhari-hari, dapat menimbulkan masalah kesehatan serius bagi penderita kolesterol.


Utamakan Kesehatan, Jangan Lupa Makan Buah Sebelum Konsumsi Daging Kurban

29 Juni 2023

Ilustrasi daging yang dimarinasi. Pixabay.com/Usman Yousaf
Utamakan Kesehatan, Jangan Lupa Makan Buah Sebelum Konsumsi Daging Kurban

Ahli gizi ingatkan untuk mengkonsumsi buah segar sebelum menyantap menu daging saat lebaran Idul Adha.


DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Bayar THR hingga Desember

22 Juni 2023

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Bayar THR hingga Desember

Pemprov DKI memberi tenggat perusahaan yang masih belum membayar THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawannya hingga Desember


RS Haji Jakarta Didemo, Karyawan Curhat Gaji Dipotong, THR Tertunggak, hingga Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Dibayar

13 Juni 2023

Aksi damai lanjutan karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta menuntut hak-hak karyawan segera ditunaikan di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada Senin 12 Juni 2023. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
RS Haji Jakarta Didemo, Karyawan Curhat Gaji Dipotong, THR Tertunggak, hingga Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Dibayar

Sejumlah masalah yang membelit RS Haji Jakarta terbuka saat para karyawan berdemonstrasi di Kemenag pada Jumat pekan lalu, 9 Juni 2023. Apa saja?


Terima 340 Aduan Karyawan Belum Dapat THR, Disnakertransgi DKI: 200 Masih Dalam Proses

10 Juni 2023

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Terima 340 Aduan Karyawan Belum Dapat THR, Disnakertransgi DKI: 200 Masih Dalam Proses

Umumnya perusahaan yang belum membayar THR karyawannya beralasan terdampak pandemi Covid-19, hingga usaha telah tutup.