Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Diminta Atur Besaran dan Jangka Waktu Promo Ojek Online

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. Promo murah ini membuat antar operator melakukan perang harga. TEMPO/Subekti.
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Kebijakan yang dikeluarkan operator yang dirasa paling merugikan adalah terkait promo harga. Promo murah ini membuat antar operator melakukan perang harga. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dinilai perlu merevisi Peraturan Menteri Perhubungan 12 Tahun 2019. Hal itu agar terjadi persaingan yang sehat antar-aplikator atau penyedia ojek online.

BACA: Survei Terbaru: 75 Persen Konsumen Tolak Tarif Baru Ojek Online

"Dalam revisi itu perlu menambahkan sejumlah ketentuan, salah satunya membatasi promo pada batas yang wajar," kata Ketua KPPU Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Menurut Syarkawi, aturan promo yang dimaksud termasuk jumlah atau nilai besaran promo dan jangka waktu pemberian promo. Pemerintah juga perlu memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

Dia menilai, jika salah satu aplikator memberi promo tidak wajar, akan membuat pesaing mati. "Lalu jika pesaing mati akibat praktek promo berlebihan atau predatory pricing, maka akan tercipta monopoli," ujar Syarkawi.

Syarkawi mengatakan, jika terjadi monopoli, maka akan berpotensi merugikan konsumen dan mitra pengemudi. Adapun kata dia, predatory pricing merupakan strategi perusahaan dengan cara menjual rugi di bawah tarif yang wajar atau seharusnya.

Jika promo banting harga seperti itu terus-terusan berlangsung, kata Syarkawi, akan melanggar Pasal 20 Undang-undang 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Dalam beleid itu, pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi, yang nantinya bisa menimbulkan perusahaan monopolis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini harus diatur dalam peratuan menteri, predatory bisa dihindari," kata Syarkawi.

Aturan itu, kata Syarkawi, justru bisa memacu pertumbuhan timbulnya pemain baru di industri digital bida tersebut. "Makanya pak Menteri Perhubungan harus menjadikan ini sebagai concern," ujar dia.

Baca: Menhub: Tarif Ojek Online di Bandung Dikeluhkan Terlalu Mahal

Sebelumnya, Chief Corporate Affairs Go- Jek, Nila Marita, menyebutkan sejumlah program promo dan diskon dimaksudkan untuk menarik konsumen yang dalam beberapa hari terakhir diakui menurun akibat tarif yang tinggi. "Makanya kita buat berbagai program menarik,"katanya yang ditemui di Restoran Senyum Indonesia, di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Rabu petang, 8 Mei 2019.

Namun begitu, menurut Nila, pemberlakuan promo dan diskon ojek online itu tak bisa dilakukan dalam jangka waktu panjang. Sebab, akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan dalam hal ini mengeluarkan banyak subsidi.

WIRA UTAMA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

10 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

13 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

15 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

18 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

19 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

19 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

19 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

21 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

21 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.