TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dinilai perlu merevisi Peraturan Menteri Perhubungan 12 Tahun 2019. Hal itu agar terjadi persaingan yang sehat antar-aplikator atau penyedia ojek online.
BACA: Survei Terbaru: 75 Persen Konsumen Tolak Tarif Baru Ojek Online
Baca Juga:
"Dalam revisi itu perlu menambahkan sejumlah ketentuan, salah satunya membatasi promo pada batas yang wajar," kata Ketua KPPU Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Menurut Syarkawi, aturan promo yang dimaksud termasuk jumlah atau nilai besaran promo dan jangka waktu pemberian promo. Pemerintah juga perlu memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.
Dia menilai, jika salah satu aplikator memberi promo tidak wajar, akan membuat pesaing mati. "Lalu jika pesaing mati akibat praktek promo berlebihan atau predatory pricing, maka akan tercipta monopoli," ujar Syarkawi.
Syarkawi mengatakan, jika terjadi monopoli, maka akan berpotensi merugikan konsumen dan mitra pengemudi. Adapun kata dia, predatory pricing merupakan strategi perusahaan dengan cara menjual rugi di bawah tarif yang wajar atau seharusnya.
Jika promo banting harga seperti itu terus-terusan berlangsung, kata Syarkawi, akan melanggar Pasal 20 Undang-undang 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Dalam beleid itu, pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi, yang nantinya bisa menimbulkan perusahaan monopolis.
"Ini harus diatur dalam peratuan menteri, predatory bisa dihindari," kata Syarkawi.
Aturan itu, kata Syarkawi, justru bisa memacu pertumbuhan timbulnya pemain baru di industri digital bida tersebut. "Makanya pak Menteri Perhubungan harus menjadikan ini sebagai concern," ujar dia.
Baca: Menhub: Tarif Ojek Online di Bandung Dikeluhkan Terlalu Mahal
Sebelumnya, Chief Corporate Affairs Go- Jek, Nila Marita, menyebutkan sejumlah program promo dan diskon dimaksudkan untuk menarik konsumen yang dalam beberapa hari terakhir diakui menurun akibat tarif yang tinggi. "Makanya kita buat berbagai program menarik,"katanya yang ditemui di Restoran Senyum Indonesia, di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Rabu petang, 8 Mei 2019.
Namun begitu, menurut Nila, pemberlakuan promo dan diskon ojek online itu tak bisa dilakukan dalam jangka waktu panjang. Sebab, akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan dalam hal ini mengeluarkan banyak subsidi.
WIRA UTAMA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA