kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal pancing longline memerlukan setidaknya 20 orang Anak Buah Kapal (ABK), sementara saat itu FV. Shofuku Maru No. 8 diawaki oleh delapan orang.
Selain itu, untuk alat tangkap longline juga dioperasikan di bagian belakang kapal, sementara saat pemeriksaan di laut, bagian-bagian alat tangkap ditemukan di bagian geladak depan kapal, sehingga tidak terdapat bukti yang cukup adanya peristiwa penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, Nakhoda KP. Hiu 05 menyampaikan kepada Nakhoda FV. Shofuku Maru No. 8 untuk melanjukan perjalanan dengan 2 (dua) catatan penting dalam bentuk peringatan tertulis, yaitu harus mengibarkan bendera kapal serta bendera negara yang dilintasi sebagaimana ketentuan pelayaran internasional serta menyimpan alat tangkap di dalam palka selama melakukan pelayaran di perairan Indonesia.
Baca: Menteri Susi: Selain Presiden Jokowi, Tidak Akan Saya Dengar
Ketentuan mengenai penyimpanan alat tangkap bagi kapal perikanan asing yang melintas di perairan Indonesia terncantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“UU Perikanan mengatakan setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka”, ungkap Agus.
BISNIS