TEMPO.CO, Jakarta - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghadang dan memeriksa kapal asing (KIA) di perairan Indonesia. Kali ini kapal berasal dari Jepang FV. Shofuku Maru No.8 (619 GT) diam masuk Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) di Laut Sulawesi pada Jumat 17 Mei 2019.
Simak: Menteri Susi Sebut Ada Pejabat yang Menentang Penenggelaman Kapal
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan awal kapal ditemukan tidak mengibarkan bendera manapun, baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional.
Selain itu, di bagian depan kapal ditemukan bagian-bagian alat tangkap pancing longline yang tidak disimpan di palka. “Atas dasar temuan awal tersebut, maka FV. Shofuku Maru No. 8 dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Agus seperti dikutip dari keterangan pers, Senin 20 Mei 2019.
Selanjutnya, pemeriksaan mendalam pun dilakukan terhadap Nakhoda FV. Shofuku Maru No. 8, kru kapal, serta perwakilan agen kapal di Indonesia di samping pemeriksaan fisik kapal baik alat tangkap, muatan kapal, serta ruang-ruang kapal lainnya.
Namun, setelah pemeriksaan selama dua hari, Tim KKP dan Satgas 115 menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti awal yang cukup untuk menduga kapal tersebut melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,.
Sementara itu, Staf Khusus Satgas 115 Yunus Husein menyebutkan