TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merazia sejumlah importir atau distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, dalam razia itu petugas menemukan lebih dari 190 ribu sachet produk kopi merek Pak Belalang yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya.
BACA: BPOM Izinkan Penggunaan Lilin Pada Makanan, Tapi Ada Syaratnya
"Pelaku menghapus dua digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk," kata Penny di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Petugas pun langsung menyita seluruh barang bukti produk yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kedaluwarsa tersebut.
Penny mengatakan hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran lainnya. Pelanggaran yang pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM. Kedua, mencantumkan tulisan Rajanya Kopi Nusantara, padahal produk itu merupakan produk impor. Dan ketiga, label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.
"Perbuatan pelaku ini, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara," kata Penny.
Selanjutnya, kata Penny, BPOM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana. Badan POM juga akan mengembangkan temuan itu kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.
Baca: Lowongan Kerja di BPOM Diutamakan untuk Lulusan S1
Menurut dia, BPOM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan. “Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Penny.