Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Sita 190.000 Kopi Sachet dengan Tanggal Kedaluwarsa Diubah

Editor

Rahma Tri

image-gnews
BPOM Bengkulu temukan makanan beku kadaluarsa di sebuah  supermarket pada razia jelang Natal dan tahun baru, 15 Desember 2015. TEMPO/Phesi Ester
BPOM Bengkulu temukan makanan beku kadaluarsa di sebuah supermarket pada razia jelang Natal dan tahun baru, 15 Desember 2015. TEMPO/Phesi Ester
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merazia sejumlah importir atau distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, dalam razia itu petugas menemukan lebih dari 190 ribu sachet produk kopi merek Pak Belalang yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya.

BACA: BPOM Izinkan Penggunaan Lilin Pada Makanan, Tapi Ada Syaratnya

"Pelaku menghapus dua digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk," kata Penny di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Petugas pun langsung menyita seluruh barang bukti produk yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kedaluwarsa tersebut.

Penny mengatakan hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran lainnya. Pelanggaran yang pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM. Kedua, mencantumkan tulisan Rajanya Kopi Nusantara, padahal produk itu merupakan produk impor. Dan ketiga, label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.

"Perbuatan pelaku ini, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara," kata Penny.

Selanjutnya, kata Penny, BPOM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana. Badan POM juga akan mengembangkan temuan itu kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.

Baca: Lowongan Kerja di BPOM Diutamakan untuk Lulusan S1

Menurut dia, BPOM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan. “Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Penny.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti Ungkap Jenis Minuman yang Bisa Tingkatkan Risiko Stroke

1 hari lalu

Ilustrasi minuman manis (pixabay.com)
Peneliti Ungkap Jenis Minuman yang Bisa Tingkatkan Risiko Stroke

Penelitian terbaru mengungkapkan sering menenggak minuman bersoda, jus buah, dan kopi berlebihan dapat meningkatkan risiko stroke.


6 Destinasi untuk Rayakan Hari Kopi Internasional

3 hari lalu

Gunung Batur memberi nuansa rasa yang kuat pada tanaman kopi yang ditanam di lerengnya. Dok. Kemenparekraf
6 Destinasi untuk Rayakan Hari Kopi Internasional

Hari Kopi Internasional juga bisa menjadi momen untuk menjelajahi keunikan berbagai jenis kopi dari berbagai daerah di Indonesia.


Kafe Unik di Dalam Gereja, Menawarkan Tempat Khusus untuk Pekerja Jarak Jauh

4 hari lalu

Host Cafe London. Instagram.com/@hostcoffee
Kafe Unik di Dalam Gereja, Menawarkan Tempat Khusus untuk Pekerja Jarak Jauh

Kalau traveling ke London, temukan hidden gem kafe unik yang berada di dalam gereja abad ke-17


Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

5 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.


BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

5 hari lalu

Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti kosmetik ilegal di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Januari 2021. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap tempat pembuatan kosmetik ilegal rumahan tanpa izin BPOM dengan produksi 50 kg per hari dan beromzet Rp100 juta per bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

BPOM akan memperketat pengawasan produk skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan overclaim. Apa sanksinya?


Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

5 hari lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, saat ditemui Tempo usai pembukaan Cosmetic Expo 2024 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menyatakan kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat.


10 Varian Kopi Lokal Terkenal

8 hari lalu

Seorang pekerja di warung kopi Solong menyaring kopi untuk disajikan kepada pengunjung di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Senin 9 Oktober 2023. Warung kopi Solong didirikan pada 1974 oleh Muhammad Saman atau akrab disapa Abu Solong dan kini dikelola generasi kedua dengan tetap menyajikan kopi robusta khas Aceh secara tradisional untuk wisatawan lokal maupun mancanegara. ANTARA FOTO/Khalis Surry
10 Varian Kopi Lokal Terkenal

Indonesia punya beragam karakter kopi.


5 Jenis Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dikonsumsi saat Perut Kosong

8 hari lalu

ilustrasi sakit perut (pixabay.com)
5 Jenis Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dikonsumsi saat Perut Kosong

Berikut jenis-jenis makanan dan minuman yang sebaiknya tidak dikonsumsi pada waktu perut kosong.


Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

10 hari lalu

Pekerja tengah mengemas susu ikan di Unit pengolahan susu ikan milik PT Berikan Protein di Bekasi, Jawa Barat, 18 September 2024. Untuk varian stroberi, rasa manisnya berasal dari perisa stroberi dan pemanis alami stevia. Sementara itu, varian coklat menggunakan coklat bubuk asli dan gula pasir sebagai pemanis. TEMPO/Tony Hartawan
Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

KKP mengatakan telah mengajukan izin kelayakan konsumsi susu ikan ke BPOM. Pengajuan zin itu telah dilakukan beberapa bulan lalu.


Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

13 hari lalu

Penjual warteg saat menyajikan paket nasi Rp. 7500 di sebuah warteg di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.  Program Makan Siang Gratis yang berganti nama jadi Makan Bergizi Gratis jadi sorotan. Pasalnya, harga satuan per porsi Makan Bergizi Gratis dikabarkan turun dari Rp 15 ribu menjadi Rp 7.500. TEMPO/Subekti.
Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

Pemerintah dan BPOM siapkan peraturan tentang kadar gula, lemak dan garam dalam makanan yang tidak memberatkan UMKM tapi juga aman untuk masyarakat.