TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan temuan jajanan berbuka puasa atau takjil yang tidak memenuhi syarat hingga 10 Mei 2019 mencapai 83 dari 2.804 sampel atau sekitar 2,96 persen.
"Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang tidak memenuhi syarat," kata Penny di kantornya Jakarta, Senin, 20 Mei 2019. Pada 2018, temuan takjil yang tidak memenuhi syarat mencapai 5,34 persen.
Selama Ramadan 1440 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia melakukan pengawasan pangan secara intensif. Hal itu dilakukan dari 22 April hingga 7 Juni 2019.
Makanan yang tidak memenuhi syarat itu dikelompokkan menjadi empat, yaitu kelompok agar-agar, kelompok minuman berwarna, kelompok mie, dan kelompok kudapan. Menurut dia, temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan, yaitu formalin sebanyak 39,29 persen, boraks sebanyak 32,14 persen, dan rhodamin B sebanyak 28,57 persen.
Menurut Penny, penurunan itu menunjukkan tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang takjil yang kebanyakan merupakan ibu rumah tangga terhadap keamanan pangan, semakin meningkat.
Dia menilai, hal itu tidak terlepas dari upaya Badan POM bersama kementerian atau lembaga terkait, yang memang gencar melakukan sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Baca berita takjil lainnya di Tempo.co