Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Jual Beli Data Pribadi Terancam Denda Rp 3 Miliar

image-gnews
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI menegaskan bahwa jual beli data pribadi adalah kegiatan yang melanggar hukum. Pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ketua BRTI Ismail mengatakan saat ini sudah ada beberapa kasus yang sedang dalam proses penindakan. "Pelaku dalam kasus itu ada yang telah dijatuhi pidana penjara 8 bulan plus denda. Ada pelaku yang terancam pidana maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar," ujar Taufik dalam keterangan tertulis di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat, 17 Mei 2019.

Sejumlah praktik pelanggaran terhadap data pribadi, ujar dia, antara lain jual beli daya, akses data tidak sah, hingga kasus membuka data pribadi seperti nomor e-KTP dan nomor KK sehingga dapat diakses oleh publik. “BRTI juga menengarai banyak kasus jual beli data yang buntutnya berupa spamming terhadap pengguna jasa telekomunikasi, melalui penawaran berbagai jenis produk,” tutur Ismail.

Perlindungan terhadap data pribadi, kata Ismail, secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang ada. Sebagaimana termaktub alam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data, dalam kaitannya dengan hak azasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

“Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo.

Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

4 hari lalu

Posko Telkomsel Siaga di Pelabuhan Bakauheni, Lampung hadir untuk memenuhi kebutuhan solusi konektivitas pelanggan yang  melakukan perjalanan mudik di pelabuhan penyeberangan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera
Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.


Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair tiba di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat, 19 April 2024. Tony bersama Kemenkominfo membahas percepatan transformasi digital serta pembangunan layanan publik berbasis digital. Tempo/Desty Luthfiani.
Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

6 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

9 hari lalu

Layanan internet Starlink dari SpaceX terdiri dari ground terminal (kanan) dan antena untuk internet satelit kecepatan tinggi. Dok.SpaceX
Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

Budi Arie berharap ketika upacara peringatan 17 Agustus di IKN, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Starlink sudah bisa beroperasi.


Terkini Bisnis: Penjelasan Cari Kerja Susah Sekarang, Otorita IKN Pasang Target Investasi Rp 100 Triliun Tercapai Tahun Ini

32 hari lalu

Ilustrasi mencari kerja. Shutterstock
Terkini Bisnis: Penjelasan Cari Kerja Susah Sekarang, Otorita IKN Pasang Target Investasi Rp 100 Triliun Tercapai Tahun Ini

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 24 Maret 2024 antara lain penjelasan cari kerja sulit saat ini.


Telkom Prediksi Trafik Telekomunikasi Meningkat 10 Persen saat Lebaran

32 hari lalu

PT Telkom Indonesia. wikipedia.org
Telkom Prediksi Trafik Telekomunikasi Meningkat 10 Persen saat Lebaran

Jika daerah banyak dilalui pemudik, peningkat trafik telekomunikasi bisa lebih besar.


Telin Hadirkan Telin Operation and Command Center

36 hari lalu

Prosesi potong tumpeng dalam rangka menyambut HUT Telin ke-17 yang dilakukan oleh Direktur Wholesale & International Service Telkom, Bogi Witjaksono, disaksikan oleh Direktur Network & IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko.
Telin Hadirkan Telin Operation and Command Center

TOCC untuk mendukung kemajuan bisnis, sistem integrasi dan pengembangan bisnis global.


Telkom Test House, Acuan Nasional Uji Telekomunikasi

26 Januari 2024

Telkom Test House, Acuan Nasional Uji Telekomunikasi

Lebih dari 600 uji perangkat dan layanan jaringan serta infrastruktur telah dilakukan Telkom sepanjang tahun 2023.


Telkom dan PLN Icon Plus Resmi Jadi Badan Usaha Penyedia Telekomunikasi di IKN

15 Januari 2024

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Telkom dan PLN Icon Plus Resmi Jadi Badan Usaha Penyedia Telekomunikasi di IKN

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Indonesia Comnets Plus (PLN Icon Plus) resmi terpilih sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi di IKN.


Sinyal Indosat Bermasalah di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Manajemen: Sudah Kembali Normal

1 Januari 2024

Sinyal Indosat Bermasalah di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Manajemen: Sudah Kembali Normal

Warganet tengah mengeluhkan sinyal Indosat yang bermasalah sejak tadi pagi. Bagaimana kata pihak manajemen?