TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menganggap penggeledahan kantor anak buahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan hal yang wajar. Penggeledahan tersebut, ujar Susi, memang perlu dilakukan oleh lembaga antirasuah untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi.
Baca juga: KKP: Penggeledahan KPK untuk Himpun Dokumen Pengadaan Kapal
“Biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Susi dalam keterangan tertulis yang disiarkan humas KKP pada Sabtu, 18 Mei 2019.
Kamis lalu, KPK menggeledah ruang salah satu pejabat eselon di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK mengumpulkan sejumlah dokumen tentang pengadaan kapal pengawasan yang proyeknya sudah berlangsung sejak 2013.
Susi memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif untuk mendukung KPK menjalankan tugasnya. Sebab, penggeledahan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan undang-undang antirasuah yang berlaku.
“Karena itu, kami mempersilakan dan selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” ucap Susi.
Susi memastikan, selama ini entitasnya mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Susi menyebutkan, salah satu dukungan itu tercermin dalam penerbitan peraturan tentang gratifikasi. Beleid itu terbit sebagai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP yang disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.
Selain itu, Susi berujar, telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP. Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Susi menyebut, kementeriannya bakal tegas melaksanakan pedoman dan aturan itu.
“Selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” ucapnya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan proyek pengadaan kapal 2013 itu dijalankan untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan. Kapal ini beroperasi sebagai perangkat pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Dalam proyek itu, sumber Tempo di KKP menyebut Kementerian menggandeng pihak ketiga. Pihak ketiga bertugas untuk mengerjakan proyek pengadaan empat kapal yang saat ini telah berfungsi dan beroperasi. Salah satunya melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi.
Baca berita Susi Pudjiastuti lainnya di Tempo
ANDITA RAHMA