TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen maskapai penerbangan bersiap menurunkan harga tiket pesawat setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang tarif batas atas atau TBA. Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan perusahaannya meminta waktu untuk menghitung skema penyesuaian tarif tersebut.
Baca: Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Tarif Termurah untuk Rute Favorit
"Kami diberi waktu untuk menyesuaikan. Pasti akan kami sesuaikan," ujar Dendy dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 17 Mei 2019.
Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Secretary and Legal Sriwijaya Air Retri Maya mengatakan maskapai juga masih memproses penyesuaian tarif berdasarkan aturan baru regulator. Ia memastikan maskapai yang kini tergabung dalam grup Garuda Indonesia itu tak akan melanggar keputusan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan. "SJY (Sriwijaya) sangat patuh dan langsung menyesuaikan," ucap Maya dalam pesan pendek.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi waktu dua hari kepada maskapai untuk menyesuaikan tarif baru tiket pesawat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 yang dirilis kemarin, 16 Mei. Artinya, maskapai harus melakukan penyesuaian tarif selambat-lambatnya Sabtu, 18 Mei 2019.
Adapun dalam aturan itu, pemerintah telah menurunkan besaran tarif batas atas atau TBA di seluruh rute maskapai untuk kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Maskapai yang akan terdampak penurunan TBA ini ialah armada jenis jet dengan kelas full service, middle service, dan low cost carrier atau LCC.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan keputusan pemerintah menurunkan tarit termahal tiket pesawat adalah untuk melindungi kepentingan sejumlah pihak. Di antaranya pelaku usaha maskapai, konsumen, dan pelaku usaha terdampak seperti pariwisata.
Tarif batas atas yang diatur dalam peraturan anyar itu seluruhnya turun 12-16 persen dari besaran yang ditetapkan sebelumnya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, makin jauh rute penerbangannya, penurunan tarif batas atas akan makin tajam.
Saat merancang peraturan tarif batas atas terbaru, Kementerian Perhubungan menggunakan acuan harga avtur per liter Rp 10.845. Sedangkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar yang berlaku ialah Rp 14.138.
Harga tarif batas atas yang termaktub dalam surat keputusan menteri tak termasuk pajak pertambahan nilai, iuran wajib Jasa Raharja, pembayaran pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge alias PSC, dan biaya lain-lain.
Dihimpun Tempo, berikut ini perbandingan tarif batas atas sejumlah rute penerbangan domestik untuk angkutan niaga pesawat berjadwal kelas ekonomi jenis jet.
A. Rute favorit
1. Jakarta-Surabaya:
- Tarif lama: Rp 1.372.000
- Tarif baru: 1.167.000
2. Jakarta-Yogyakarta:
- Tarif lama: Rp 998.000
- Tarif baru: Rp 860.000
3. Jakarta-Makassar:
- Tarif lama: Rp 2.144.000
- Tarif baru: Rp 1.830.000
4. Jakarta-Solo:
- Tarif lama: Rp 1.045.000
- Tarif baru: Rp 906.000
B. Rute destinasi wisata
1. Jakarta-Lombok:
- Tarif lama: Rp 1.636.000
- Tarif baru: Rp 1.396.000
2. Jakarta-Labuan Bajo:
- Tarif lama: Rp 2.250.000
- Tarif baru: Rp 1.920.000
C. Rute jauh
Jakarta-Sorong:
- Tarif lama: Rp 3.986.000
- Tarif baru: Rp 3.332.000
Selengkapnya, rincian tarif batas atas tiket pesawat baru bisa diunduh melalui laman resmi Kementerian Perhubungan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS