TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019. Surat itu salah satunya berisi jumlah besaran THR yang dikantongi setiap pekerja.
BACA: Jokowi Sebut THR TNI - Polri Cair Akhir Bulan Ini
"Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah," bunyi dalam surat edaran tersebut, dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat, 17 Mei 2019.
Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, menurut surat edaran itu, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” tulis Hanif dalam surat edaran itu.
Berdasarkan regulasi, pembayaran THR mesti dilakukan paling telat sepekan sebelum Lebaran 2019. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah," kata Hanif. Adapun pegawai yang berhak mengantongi duit hari raya itu adalah pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus.
Namun Hanif mengimbau perusahaan untuk bisa membayar THR pada dua pekan sebelum hari raya Idul Fitri. "Agar dapat mempersiapkan mudik dengan baik," ujar Hanif.