Menurut Budi Karya, penurunan TBA sebesar 12 persen diberlakukan untuk rute-rute dekat. Sedangkan 16 persen diberlakukan untuk rute yang relatif jauh.
"Rata-ratanya 15 persen. Makin jauh tempatnya, makin besar pengurangannya," ucap Budi Karya.
Upaya penurunan TBA ini merupakan respons pemerintah dari adanya tekanan dari keluhan masyarakat dan pelaku pariwisata. Sejak tarif tiket melonjak pada akhir tahun 2018, Budi Karya mengakui telah memperoleh laporan dari sejumlah pihak bahwa bisnis-bisnis pariwisata sepi.
BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12 - 16 Persen
Ditemui di tempat berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan badan usaha penerbangan lain yang tidak tergabung dalam INACA.
Ketua INACA Bayu Sutanto mengatakan penurunan TBA berimbas pada bisnis maskapai. Menurut dia, saat ini harga avtur yang berlaku lebih tinggi ketimbang saat penetapan TBA sebelumnya.