TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan mudik jalur darat pada musim Lebaran akhir Mei hingga pertengahan Juni 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan jalur darat, khususnya Pulau Jawa, bakal menjadi konsentrasi karena sebagian besar pemudik diperkirakan memilih perjalanan melewati jalan tol, jalan alternatif, dan jalur-jalur arteri.
BACA: Mudik, Jumlah Calon Pembeli Mobil Bekas Lewat Daring Meningkat
“Ada 14,9 juta pemudik dari Jabodetabek. Sebagian besar memanfaatkan jalur darat dan sekitar 40 persen akan memanfaatkan jalan tol,” ujar Budi Setiyadi saat ditemui Tempo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat pekan lalu, 10 Mei 2019.
Dihimpun Tempo, berikut ini lima persiapan Kementerian untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik.
1. Pemberlakuan jalur satu arah atau one way
Pemerintah menyiapkan skema one way atau jalan satu arah untuk mengantisipasi kemacetan di jalur Cikarang Utama KM 29 hingga Brebes Barat KM 262. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sistem searah ini akan diterapkan selama 24 jam penuh saat puncak mudik dan arus balik. “Untuk masa mudik, one way akan diterapkan tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2019,” ujar Budi Setiyadi.
Sedangkan untuk arus balik, pemerintah akan menerapkan sistem yang sama di Jalan Tol KM 1 hingga KM 29 Palimanan. One way pada masa arus balik ini akan diberlakukan pada 8 hingga 9 Juni.
2. Pemindahan gerbang tol Cikarang Utama
Selama beberapa tahun belankangan, gerbang Jalan Tol Cikarang Utama menjadi salah satu penyumbang macet saat mudik. Tahun ini, PT Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT berencana memindahkan gerbang tol tersebut ke KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama dan KM 67 Gerbang Tol Kalihurip Utama. Dengan begitu, pemerintah tengah menyusun penyesuaian tarif anyar.
3. Pembatasan truk angkutan barang
Kementerian Perhubungan akan membatasi laju truk angkutan barang sumbu tiga pada masa mudik dan balik Lebaran. Truk barang mulai dilarang melintas pada 31 Mei hingga 2 Juni 2019. Pada masa balik pula, truk sumbu tiga juga akan dilarang beroperasi. Namun, pembatasan ini tak berlaku untuk truk yang membawa bahan kebutuhan pangan, logistik, air mineral, dan uang.
4. Stiker khusus untuk bus ekspor-impor
Kementerian Perhubungan bakal memberlakukan aturan khusus bagi armada truk pengangkut komoditas ekspor dan impor selama masa mudik Lebaran 2019. Artinya, sopir truk ekspor-impor harus memasang stiker QR Code di badan kendaraannya saat melintasi jalan tol.
Pemberlakuan stiker ini akan efektif selama 3 hari pada masa mudik, yakni 31 Mei hingga 2 Juni. Kebijakan juga diberlakukan 3 hari pada masa arus balik.
Stiker QR Code itu akan memindai informasi lengkap kendaraan. Di antaranya meliputi identitas kendaraan nomor kendaraan dan nomor rangka.
Untuk memperoleh QR Code, asosiasi pemilik armada ekspor dan impor harus mendaftarkan kendaraannya ke Kementerian Perhubungan melalui Organisasi Angkutan Darat atau Organda dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia alias Aptrindo.
5. Memecah konsentrasi macet di rest area
Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri akan mendorong pengendaraa kendaraan pribadi tak hanya beristirahat di rest area jalan tol selama mudik Lebaran 2019. Sebab, penumpukan pemudik di rest area acap menjadi biang kemacetan.
Kemenhub dan Korlantas akan bekerja sama dengan pemerintah daerah di sekitar jalan tol yang merentang antara Jabodetabek hingga Jawa Timur untuk menyediakan kantong-kantong peristirahatan. Misalnya di kota-kota sekitar exit tol. Selain mengurai kemacetan, upaya ini disebut bakal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.