TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mewacanakan adanya pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa. Menurut kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Bappenas pemindahan ibu kota ini bakal menelan biaya sekitar Rp 323 – Rp 466 triliun.
BACA: Bappenas: Ibu Kota Baru Akan Dibagi Menjadi Empat Zona
Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan untuk pembangunan ibu kota baru. Pembiayaan, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah lewat APBN tetapi juga oleh BUMN dan swasta.
"Jadi untuk pembiayaan ini tidak hanya oleh APBN tetapi juga melalui dana dari BUMN dan swasta, salah satunya lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," kata Bambang di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2019.
BACA: Bahas Ibu Kota Baru, Menteri PUPR Kumpulkan Arsitek
Menurut Bambang, porsi pembiayaan akan dibagi menjadi tiga. Ketiganya, yakni pembiayaan dengan dana milik pemerintah lewat APBN sebesar Rp 30,6 triliun, BUMN lewat KPBU sebesar Rp 340,6 triliun dan swasta lewat skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sebesar Rp 95 triliun.
Bambang menjelaskan, terkait dana dengan APBN ini jika dinominalkan jumlahnya tergolong tak terlalu banyak. Apalagi jika dibandingkan dengan total pendapatan negara dalam APBN 2019 yang mencapai sekitar Rp 2.165 triliun. Dia memastikan, anggaran sebesar Rp 30,6 triliun itu bukan merupakan anggaran satu tahun tetapi dibagi 5 tahun.
"Misalnya kalau dibagi itu sekitar Rp 6 triliun dalam 1 tahun, itu dibagi selama 5 tahun dari total 30,6 triliun," kata Bambang. Dengan skema itu, total pembiayaan ibu kota baru diperkirakan menelan dana Rp 466 triliun.
Mantan Menteri Keuangan ini menjelaskan, dari total dana APBN sebanyak Rp 30,6 triliun ini akan digunakan untuk membangun istana negara, bagunan strategis TNI dan Polri, ruang terbuka hijau dan pengadaan lahan. Sedangkan dengan dana BUMN lewat skema KBPU mencakup pembangunan gedung eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Kemudian, skema KPBU juga akan digunakan untuk membangun rumah dinas baik bertingkat maupun tapak dari PNS, TNI dan Polri. Selanjutnya, ada pula dibangun sarana kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dan sarana prasarana seperti jalan, listrik, air, drainase hingga pengolahan limbah.
Terakhir, dana dari swasta diharapkan bisa masuk untuk membangun dua sarana lain. Keduanya, yakni untuk membangun sarana pendidikan tinggi, yakni universitas dan sarana kesehatan di lokasi ibu kota baru.