TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS diminta untuk segera menyelesaikan melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
Baca: Kemenkeu Gelontorkan Rp 40 T untuk Bayar THR dan Gaji Ke-13
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo. "Perubahan tersebut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan pers yang diterima, Rabu, 15 Mei 2019.
Dengan begitu, kepala daerah diharapkan sudah menganggarkan dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 secara tepat waktu. "Seandainya belum menganggarkan, atau sudah tapi tidak cukup untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR, maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019," kata Hadi.
Lebih jauh Hadi memastikan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara pemerintah daerah akan dibayarkan tepat waktu merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku. Pencairan THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019.
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Beleid itu menyebutkan THR diberikan paling lama 10 hari sebelum Hari Raya.
Baca: Alasan Gaji Ke-13 Dibayarkan Tak Berbarengan dengan THR
"Sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 atau PP 36 Tahun 2019, semua akan dibayarkan tepat pada waktunya," kata Hadi. "Sehingga, apa yang diharapkan Pak Presiden tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri akan dapat direalisasikan."
ANTARA