Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Genjot Penerimaan Pajak, DJP Amankan 274,4 Juta Data Prioritas

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Sri Mulyani mengingatkan pentingnya kesadaran yang baik bagi seluruh warga negara dalam menunaikan kewajiban perpajakan. TEMPO/Tony Hartawan
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Sri Mulyani mengingatkan pentingnya kesadaran yang baik bagi seluruh warga negara dalam menunaikan kewajiban perpajakan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektorat Jenderal Pajak telah menggenggam 274,4 juta data prioritas teridentifikasi. Data tersebut dapat digunakan otoritas untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. 

Dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak 2018, capaian data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan 2017 yang hanya mencapai 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4 persen. Identifikasi data tersebut juga lebih banyak dibandingkan 2016 yang hanya mencapai 94,7 juta.
 

Otoritas pajak mengklaim, peningkatan persentase data eksternal teridentifikasi pada 2018 ini disebabkan oleh berbagai macam hal. Pertama, data wajib pajak (WP) yang disampaikan semakin akurat karena sesuai dengan masterfile yang dimiliki Ditjen Pajak. Kedua, kemampuan analisa pegawai otoritas pajak yang juga semakin meningkat. Ketiga, komitmen para pegawai untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas hasil matching data pihak ketiga.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal juga mengaku bahwa dirinya masih memerlukan waktu untuk mempelajari ratusan juta yang didapatkan otoritas pajak dari pihak eksternal itu. “Belum sekarang, datanya saya lihat dulu,” kata Yon, seperti dilansir Bisnis.com, Selasa 14 Mei 2019.

Dalam ranah perpajakan, data eksternal teridentifikasi sering dimaknai sebagai data subjek pajak yang diyakini kebenaran identitasnya sesuai dengan masterfile WP atau data referensi yang dimiliki Ditjen Pajak. Sehingga, atas subjek pajak tersebut dapat dilakukan tindakan pengawasan lebih lanjut baik dalam bentuk intensifikasi atau ekstensifikasi perpajakan.

Sedangkan data eksternal prioritas adalah data eksternal yang ditetapkan sebagai prioritas dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada sisi yang lain, peningkatan kualitas maupun kuantitas data Ditjen Pajak juga akan memperkuas jangkauan pemeriksaan. Apalagi, Lakin Ditjen Pajak tahun 2018 itu juga masih mengungkap rasio keterperiksaan wajib pajak atau audit coverage ratio (ACR) masih di bawah rata-rata. Meskipun dari sisi pencapaian, jumlah tersebut telah melampaui target Ditjen Pajak 2018.

BACA JUGA: Sri Mulyani: Wajib Pajak Besar Sumbang 31 Persen dari Total Pajak

Target ACR untuk WP Orang Pribadi pada Tahun 2018 sebesar 0,39 persen dari total 1,9 juta WP dan 2,32 persen dari total 1.12 juta WP Badan. Dari sisi pencapaian, rasio keterperiksaan wajib pajak tercatat menunjukan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, jika merujuk ke standar yang berlaku global di angka 3 persen- 5 persen, angka capaian tersbeut masih di bawah rata-rata.

BISNIS

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

2 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

5 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).