Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti menjelaskan pihaknya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2019. Revisi semata-mata mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan di lapangan. "Akan dilakukan revisi pada PP tersebut," kata Nufransa, Senin, 13 Mei 2019.
Revisi yang akan dilakukan mencakup soal frasa terkait alur pemberian THR bagi para tanggungan negara di daerah dari semula diatur melalui peraturan daerah atau Perda menjadi peraturan kepala daerah (Perkada). "Diubah menjadi Perkada," kata Nufransa.
Surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta revisi terkait PP 35 dan 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR. Dalam surat tersebut, Tjahjo menyampaikan teknis pengajuan anggaran THR lewat pembentukan Perda berpotensi membuat penyaluran menjadi tidak tepat waktu. Sumber Istimewa.
Seperti diketahui, dalam beleid itu khususnya pada pasal 9 disebutkan anggaran THR yang diberikan kepada PNS, eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah diambil dari APBD. Lalu pada pasal 10 ayat 2 disebut teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.
Poin teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN diatur dengan Perda itu yang kemudian memicu keresahan PNS daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu. Pasalnya, pembahasan Perda sebelumnya harus melibatkan pihak legislatif di daerah.
Selain itu juga harus ada kajian terlebih dahulu sebelum menjadi rancangan peraturan daerah. Setelah rancangan selesai, Raperda baru bisa dibahas antara pihak eksekutif maupun legislatif. Proses pembahasannya pun bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan dalam beberapa kasus ada yang lebih dari setahun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Keuangan Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp 20 triliun untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. THR rencananya akan diberikan pada 24 Mei 2019.
Baca: Catat, THR PNS dan Pensiunan Paling Cepat Cair 20 Mei 2019
Kendati demikian, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR paling cepat dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika benar, demikian, maka pembayaran THR seharusnya dilakukan tidak pada 24 Mei 2019 tetapi 27 Mei 2019.
BISNIS