TEMPO.CO, Jakarta - Karena khawatir pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian serta pensiunan bakal telat dari jadwal, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat kepada dua menteri koleganya.
Baca: Yakin THR Dibayar Tepat Waktu, Kemenkeu: Pemda Sudah Anggarkan
Tjahjo Kumolo mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syafruddin untuk merevisi aturan terkait pemberian THR. Di dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ yang dikirim pada Senin, 13 Mei 2019 itu, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019.
Pasal itu menyebutkan bahwa teknis pemberian gaji dan THR yang bersumber dari APBD diatur lewat Peraturan Daerah (Perda). Dalam surat itu disebutkan, aturan ini justru membuat penyaluran gaji dan THR berpotensi menjadi tak tepat waktu.
"Teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, gaji ketiga belas dan THR tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," tulis Tjahjo dalam surat itu yang salinannya diperoleh Tempo. "Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama."
Ketika dimintai konfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar tak memberikan jawaban. Namun Bachtiar mengirimkan dua nomor Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.
Adapun konfirmasi kebenaran surat tersebut datang dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir. Selain membenarkan keaslian surat tersebut, Mudzakir juga membenarkan bahwa permintaan revisi dikarenakan berpotensi membuat pencairan memakan waktu lebih lama.
"Memang benar, alasan dalam surat itu kalau dasar Pemda untuk pembayaran THR adalah Perda, maka dikhawatirkan akan memakan waktu lebih lama," kata Mudzakir, dihubungi Tempo, Selasa 14 Mei 2019.