TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan belum ada keputusan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara, baik PNS, TNI maupun Polri dan Pensiunan. Dia mengatakan pemerintah saat ini masih membahas mengenai revisi tersebut.
BACA: Yakin THR Dibayar Tepat Waktu, Kemenkeu: Pemda Sudah Anggarkan
"Hal tersebut perlu dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. Kita tunggu saja hasil bahasannya nanti," kata Mudzakir ketika dihubungi Tempo, Selasa 14 Mei 2019.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Syafruddin untuk merevisi aturan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada Aparatur Sipil Negara termasuk PNS, TNI dan juga Polri serta pensiunan.
BACA: BI Batasi Penukaran Uang Tiga Hari Sekali per Orang di Monas
Dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ itu, Tjahjo meminta pemerintah merevisi pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019. Pasal itu menyebut bahwa teknis pemberian gaji dan THR yang bersumber dari APBD diatur lewat Peraturan Daerah (Perda). Dalam surat itu disebutkan, aturan ini justru membuat penyaluran gaji dan THR menjadi tak tepat waktu.
"Teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda mengakibatkan pemberian gaji, pensiun. gaji ketiga belas dan THR tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presdien. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam surat itu yang salinannya diperoleh Tempo.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti mengatakan pemerintah bakal melakukan revisi terhadap aturan itu. Dia mengatakan, nantinya aturan pembayaran THR bagi PNS yang berasal dari APBD cukup dengan Peraturan Kepala Daerah.
"Diubah menjadi Perkada," kata Nufransa Wirasakti seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin 13 Mei 2019.
Adapun, jika dibandingkan dengan PP terkait dengan pembayaran THR sejenis yang diterbitkan pada tahun lalu, mekanisme pembayaran THR PNS di daerah memang tidak secara spesifik diatur.
BISNIS