TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menyatakan penurunan persentase tarif batas atas (TBA) secara teoritis bisa menurunkan harga tiket pesawat. Namun, dalam praktiknya, belum tentu demikian. Sebab faktanya, semua maskapai telah menerapkan tarif rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah (TBB).
Baca: Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12 - 16 Persen
"Sehingga persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 14 Mei 2019.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan TBA dalam kisaran 12-16 persen. Menurut dia penurunan ini tidak diberlakukan pada semua rute, tetapi hanya sebagian rute terutama rute gemuk.
"Menteri Perhubungan akan mengubah keputusan yang mengatur tarif batas atas. Mudah-mudahan bisa selesai sehari atau dua hari," ujar Darmin. Karena itu, Darmin menyatakan akan berkomunikasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengenai kebijakan ini.
Tulus menjelaskan penurunan TBA memang membuat maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen, seperti sebelumnya. Kendati begitu, turunnya persentase TBA justru bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase TBA-nya. Artinya, tiket pesawat justru berpotensi naik pasca penurunan TBA.
YLKI khawatir penurunan TBA ini bakal direspons negatif oleh maskapai dengan menutup atau mengurangi frekuensi rute penerbangan yang tidak dianggap menguntungkan. Jika hal ini terjadi, akses masyarakat terhadap layanan penerbangan seperti di Indonesia Timur atau remote area bisa terdampak.
Tulus menuturkan penurunan tarif tiket seharusnya tidak hanya dilakukan dengan mengubah kebijakan TBA atau TBB tetapi bisa menurunkan tarif PPN tarif pesawat. Misalnya, tarif PPN pesawat yang saat ini sebesar 10 persen bisa diturunkan menjadi 5 persen.
"Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan atau menurunkan PPN tiket pesawat," kata Tulus.
Apalagi, menurut Tulus, komponen tiket pesawat bukan hanya soal TBA saja, tetapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan. Hal ini tentu berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) include on ticket.
Baca: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diturunkan, INACA Keberatan
Karena itu, YLKI meminta Kementerian Perhubungan harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA tiket pesawat ini. Sebab selama 3 tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi.
CAESAR AKBAR