TEMPO.CO, Jakarta - Said Didu menjelaskan alasannya tidak mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum perhelatan Pemilihan Presiden 2019. Pada kontes politik itu, Said terang-terangan menyatakan dukungannya kepada Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca juga: Alasan Said Didu Resmi Ajukan Pensiun Dini dari PNS
"Karena saya lama merenungnya. Karena lama sekali karier ini saya tempuh, jadi saya berunding dengan keluarga dan anak saya. Ya saatnya, bagaimana sudah 32 tahun dilepas begitu saja padahal masih ada 8 tahun," ujar Said di Gedung BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Lagipula, ujar Said, ia merasa tidak melanggar peraturan saat berkiprah mendukung Prabowo - Sandiaga meski masih berstatus pegawai pelat merah. Menurutnya, pegawai pemerintah hanya dilarang berkampanye, tetapi masih boleh ikut kampanye dan memilih.
"Itu tidak melanggar. Jadi kemarin saya enggak pernah ikut kampanye, saya tahu aturannya," tuturnya. "Kami hanya mengikuti kegiatan dan mengikuti hanya kalau ilmiah."
Ia pun membantah alasannya utamanya mundur adalah lantaran bertentangan dengan pemerintah. Said mengatakan itu salah satu pertimbangannya, tapi bukan alasan utama.
Menurut Said, alasan utamanya mundur dari PNS adalah agar bebas berkiprah memperbaiki Indonesia tanpa terbatas aturan sebagai pegawai pemerintahan. Sebab, aturan-aturan itu dinilai bisa mempersempit ruang pengabdiannya.
Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara itu resmi mengajukan mengajukan pengunduran dirinya pada hari ini. "Hari ini saya melaporkan ke Sekretaris Utama BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) untuk keinginan saya berhenti menjadi PNS," ujar dia.
Pria kelahiran Pinrang 57 tahun silam itu mengatakan telah mengabdi sebagai pegawai pelat merah selama 32 tahun 11 bulan 24 hari. Sebenarnya, sebagai PNS berpangkat Perekayasa Madya, ia masih punya kesempatan untuk tidak pensiun hingga usia 65 tahun. "Jadi seharusnya pensiun itu 2027, tetapi saya majukan menjadi 2019," kata Said Didu.