TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah saat ini telah menyusun timeline atau garis waktu secara teknis kebijakan pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa. Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan susunan skema pembangunan ini dimulai pada 2019 hingga awal 2020.
Baca: Tinjau Langsung Calon Ibu Kota Baru, Jokowi: Biar Ada Feeling
"Pertama pada akhir 2019 semua kajian selesai dan ada keputusan lokasi ibu kota. Begitu ada keputusan, kami akan langsung konsultasi ke DPR dan sepakati produk hukum apa yang akan diputuskan, bisa merevisi atau menerbitkan aturan baru," kata Bambang di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2019.
Bambang melanjutkan, pada 2020, pemerintah diharapkan sudah bisa mulai menyiapkan lokasi terutama tanah atau lahan yang akan digunakan sebagai ibu kota baru. Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga akan memastikan status tanah yang akan dibangun infrastruktur dasar.
Penyiapan tanah atau lahan bersama tata ruang tersebut juga dilakukan supaya tanah yang sebelumnya digunakan dengan status hak guna usaha (HGU) bisa berubah menjadi wilayah perkotaan.
Selain itu, Bambang memastikan, pembangunan ibu kota baru tidak dilakukan dengan mengakuisisi lahan. Diperkirakan kebutuhan tanah untuk pembangunan mencapai 30-40 ribu hektare.
Baca Juga:
Bambang melanjutkan, pada 2022-2024 pemerintah merencanakan pembangunan atau konstruksi sudah bisa dilakukan. Dia berharap pada tahap ini, infrastruktur dasar dan fasilitas pemerintahan termasuk perumahan dan kebutuhan komersial.
"Jadi bangun masifnya 3 tahun, 2022, 2023 dan 2024. Paling tidak, skenario waktu pada 2024 bisa mulai memindahkan pusat pemerintahan," kata Bambang. "Dua tahun pertama penyiapan infrastruktur dasar dan tahun ketiga membentuk kotanya."
Kendati demikian, kata Bambang, Kementerian belum memutuskan skenario pindah seperti apa yang akan dijalankan. Adapun, bisa melihat pada pemindahan ibu kota yang pernah dilakukan selama ini, ada dua skenario pemindahan yang bisa digunakan.
Pertama, pemindahan ibu kota bisa dilakukan secara sekaligus semuanya, seperti Malaysia di Putrajaya. Sedangkan, pemindahan bertahap bisa dilakukan seperti yang pernah dilakukan di Sejong, Korea Selatan.