TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak nyana pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada 25 April 2019 lalu bakal berujung pada pembahasan tiket pesawat. Semula, rapat yang mempertemukan beberapa menteri Kabinet Kerja itu hanya merembuk persiapan Lebaran.
BACA: Menhub Blak-blakan Soal Alasan Tak Mungkin Hapus Tarif Batas Tiket Pesawat
“Awalnya (rapat itu) ngomongin inflasi. Lalu, ngomongin tiket karena belakangan naiknya harga tiket pesawat menyumbang laju inflasi,” ujar Budi Karya dalam wawancara bersama Tempo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis petang, 9 Mei 2019.
Topik ihwal kenaikan tarif tiket pesawat itu diceletukkan oleh Darmin merujuk pada data terakhir Badan Pusat Statistik atau BPS. Dalam rilis bulanannya pada April 2019, BPS mencatat tiket pesawat turut andil dalam pergerakan inflasi sepanjang Maret.
BACA: Cara Budi Karya Sumadi Hibur Diri Hadapi Masalah Tiket Pesawat
Adapun inflasi Maret 2019 tercatat menyentuh 0,11 persen. Kontribusi angkutan, khususnya angkutan Lebaran, terhadap laju inflasi pada bulan itu mencapai 0,03 persen.
Menurut Budi Karya, saat itu Darmin khawatir tren melonjaknya tarif tiket pesawat akan turut menyumbang pengaruh terhadap inflasi sepanjang bulan Ramadan hingga Lebaran 2019. Lebih-lebih, harga tiket pesawat yang berlaku saat itu juga telah berbuntut pada perlambatan pergerakan wisatawan Nusantara dan lesunya bisnis hotel serta oleh-oleh di sejumlah destinasi wisata.
Dalam rapat pembahasan kala itu, menurut Budi Karya, belum terlontar opsi penurunan batas tarif atas seperti yang belakangan diwacanakan. Kala itu, ia mempertimbangkan keberlangsungan bisnis maskapai dan mekanisme pasar. "Sebenarnya kan saya itu pada dasarnya juga orang korporasi. Jadi saya tahu kalau dengan korporasi kita juga mesti hati-hati agar tidak damage,” ucapnya.
Lantaran pembahasan tak kelar pada hari itu, Darmin kembali menggelar pertemuan tepat sepekan selanjutnya, 6 Mei 2019. Darmin juga turut mengundang Menteri BUMN Rini Soemarno dan pihak maskapai Garuda Indonesia sebagai perusahaan pelat merah. Dalam rapat itulah tertuang ide untuk melorotkan tarif batas atas (TBA) dengan kisaran penurunan 15 persen.
Kebijakan penurunan tarif batas itu menjadi kewenangan Menteri Perhubungan karena aturan tentang mekanisme TBA dan tarif batas bawah (TBB) tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2016. Sedangkan rincian tarif TBA dan TBB termaktub pada beleid turunannya, yakni Surat Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.
Untuk merumuskan wacana penurunan TBA, Budi Karya mengatakan perlu menimbang berbagai hal, termasuk menghitung harga pokok produksi atau HPP. “Pertimbangan kami di HPP. Jadi setelah kami hitung HPP masih bisa lebih rendah, masih mungkin ditetapkan harga tertentu,” ucap Budi Karya.
Budi Karya lalu menunjuk tim khusus di jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk merumuskan hitungan HPP. Skema itulah yang nanti kembali akan diajukan kepada Darmin pada Senin, 13 Mei 2019. Namun penelusuran Tempo, Menteri Budi Karya masih berada di Malang, Jawa Timur hari ini.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | ALI NUR YASIN