TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para pemudik yang berencana membawa kendaraan pribadi saat masa penyelenggaraan mudik Lebaran 2019 untuk selalu memperhatikan laju kecepatannya. Sebab, Korlantas Polri bersama Dinas Perhubungan akan memantau selama 24 jam.
Baca: Mudik Lebaran, Lima Titik Helipad Disiapkan di Jalur Trans Jawa
Budi Karya mengatakan sopir yang melaju di jalan tol melebihi kecepatan 100 kilometer per jam terancam bahaya. Untuk mengantisipasi jumlah sopir kebut-kebutan, pemerintah telah memberlakukan sistem tilang.
"Kami akan bekerja sama dengan operator jalan tol meminta mobil melaju dengan kecepatan kurang dari 100 kilometer per jam," ucapnya dalam rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran bersama Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Kesehatan di Gedung Negara Granadi, Surabaya, Ahad, 12 Mei 2019.
Pemberian sanksi tilang menjadi wewenang Korlantas Polri. Sedangkan Kementerian Perhubungan bakal memastikan mekanisme pemantauan laju kendaraan berjalan optimal.
Menurut Budi Karya, pihaknya dapat memantau laju kendaraan melalui kamera-kamera perekam yang sudah terpasang di beberapa titik jalan tol. Pemasangan kamera perekam alias CCTV ini telah dilakukan sebelumnya oleh PT Jasa Marga selaku operator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi turut mengingatkan bahaya sopir melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. "Kalau melaju dengan kecepatan di atas itu bahaya. Apalagi city car yang didesain untuk kendaraan kota," ucapnya.
Baca: Mudik Lebaran, Khofifah Minta Masjid dan Musala Jadi Rest Area
Budi Setiyadi menyebut, kendaraan dengan mesin 1.000 cc akan oleng saat sopir melaju dengan kecepatan tak terkontrol. "Karena itu, semua ruas jalan tol kami tetapkan peraturan maksimal laju 100 kilometer per jam," ucapnya. Sebagai peringatan, Kementerian Perhubungan juga telah memasang rambu-rambu lalu-lintas.
Simak berita lainnya terkait mudik di Tempo.co.