TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengimbau rekan-rekan mereka sesama pengemudi ojek agar tidak terprovokasi untuk ikut dalam gerakan people power. Menurut kelompok ini, gerakan people power hanyalah keinginan dari oknum elit politik yang tidak menginginkan kedamaian di masyarakat.
Baca: Menhub: Tarif Ojek Online di Bandung Dikeluhkan Terlalu Mahal
“Termasuk juga rasa damai bagi para ojol yang memang fokus pada memenuhi nafkah bagi keluarganya sehari-hari,” kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.
Rencana aksi people power itu pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta pada Ahad, 31 Maret 2019. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 dengan jujur dan adil.
Ketimbang ikut gerakan people power, Igun mengatakan, pengemudi ojek online saat ini sedang memiliki tugas lebih besar yaitu memperjuangkan payung hukum dari sudut kepentingan mereka. Menurut dia, masih banyak payung hukum yang diharapkan para pengemudi ojek online dari pemerintah.
Terakhir,Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menerbitkan Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Pihak Garda pun mengapresiasi aturan yang telah ini, namun tetap mengingatkan sejumlah aturan lain yang selayaknya diterbitkan bagi pengemudi ojek online.
Di antaranya yaitu payung hukum dari sisi jaminan sosial pengemudi, perlindungan penggunaan teknologi aplikasi pemesanan, perlindungan hukum bagi financial technology, hingga payung hukum bagi kemitraan. “Garda bersama jutaan ojek online seluruh Indonesia sangat berharap payung hukum yang belum terealisasi tersebut dapat diwujudkan ,” ujarnya.