TEMPO.CO, Jakarta - Usulan penghapusan tarif batas atas atau TBA dan tarif batas bawah alias TBB tiket pesawat dari masyarakat membayangi Kementerian Perhubungan belakangan ini. Sejumlah pihak meminta Kemenhub meniadakan TBA dan TBB untuk mengembalikan standar harga tiket pesawat seperti tahun lalu.
Baca juga: Cara Budi Karya Sumadi Hibur Diri Hadapi Masalah Tiket Pesawat
Menanggapi wacana ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementeriannya tak akan mengambil kebijakan penghapusan tersebut. "Kami melindungi konsumen dan korporasi," ujar Budi dalam wawancara bersama Tempo di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis petang, 9 Mei 2019.
Skema TBB, menurut Budi Karya, akan melindungi masyarakat dari imbas perang harga maskapai. Budi menjelaskan, bila regulator tak mengatur tarif batas bawah, mekanisme persaingan menjadi tak sehat. Kenyamanan dan keselamatan penerbangan pun akan turut terkena dampak.
Sedangkan menaikkan tarif batas atas akan mengontrol harga tiket agar tak melambung terlampau tinggi. Menurut Budi Karya, perhitungan TBB dan TBA ini mempertimbangkan total operating cost dan load factor. Maka itu, masing-masing trayek akan memiliki angka TBA dan TBB yang berbeda.
Wacana penghapusan TBA dan TBB sebelumnya digaungkan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ardiansyah Parman. Menurut dia, tarif batas bakal membatasi fleksibilitas dari perusahaan penerbangan untuk memberikan layanan.
Ia berpendapat, perusahaan penerbangan dapat menerapkan tarif di bawah aturan batas bawah pada kondisi tertentu, misalnya saat pesawat kosong. "Kalai kondisi sekarang, peluang itu jadi tidak ada. Kalau dia jual di bawah harga batas bawah, dia melanggar. Artinya peluang itu hilang," ujarnya.
Adapun TBB dan TBA disusun mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dalam beleid itu disebutkan tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh menteri. Penyusunannya mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Aturan TBA dan TBB tiket pesawat lantas disusun melalui Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sedangkan rinciannya diimplementasikan dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019.