TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga Persero mengumumkan kenaikan tarif Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta atau Tol Sedyatmo. Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan tarif baru jalan bebas hambatan akan resmi diberlakukan per 12 Mei 2019.
BACA: Tarif 13 Ruas Jalan Tol Bakal Naik Tahun Ini
"Per 12 Mei pukul 00.00 WIB (akan berlakukan tarif baru)," ujar Subakti Syukur di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019.
Pemberlakuan tarif anyar ini sesuai dengan evaluasi yang dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT setiap 2 tahun sekali. Kepala BPTJ Danang Parkesit mengatakan penyesuaian tarif jalan tol disesuaikan dengan inflasi.
BACA: YLKI Sebut Tarif Jalan Tol Sedyatmo Tak Layak Dinaikkan
Adapun kenaikan tarif ini mengacu pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015. Menurut beleid itu, tarif baru dihitung berdasarkan perhitungan tarif lama (1+inflasi). Inflasi yang diperhitungkan adalah inflasi Kota Jakarta dan Kota Tangerang. Dua kota itu dilintasi oleh jalan tol menuju bandara.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, inflasi per 4 September 2018 untuk Kota Jakarta ialah 7,74 persen. Sedangkan imflasi Kota Tangerang adalah 7,75 persen. "Sehingga kita gunakan (perhitungan) nilai inflasi terkecil sebesar 7,74 persen," ucapnya.
Berdasarkan paparan Jasa Marga, berikut ini tarif jalan tol baru bandara.
Golongan I : dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
Golongan II : dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000
Golongan III : tetap Rp 10.000
Golongan IV : dari Rp 12.500 jadi Rp 11.000
Golongan V : dari Rp 15.000 jadi Rp 11.000