TEMPO.CO, Jakarta - Aplikator ojek online Gojek membenarkan adanya penurunan order sejak tarif ojek online yang baru resmi diterapkan 1 Mei 2019. Menurut Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, hal itu tak lepas dari Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Baca juga: Gojek Klaim Jumlah Penumpang Anjlok Akibat Tarif Ojek Online Naik
"Kita memang melihat ada penurunan order karena memang tarifnya menjadi lebih tinggi," ujar Nila saat ditemui Tempo di Restoran Senyum Indonesia, di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2019.
Nila belum bisa memberikan angka atau persentase penurunan tersebut. Namun yang pasti tarif baru itu cukup terasa di lima kota yang menerapkan aturan tersebut. Yakni, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
"Saya tidak ada angkanya, yang jelasnya dari lima kota itu cukup terasa," ujarnya.
Terkait itu, ia menegaskan Gojek akan terus menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah. Dalam hal ini mengikuti arahan dari Kementerian Perhubungan yang berencana melakukan evaluasi mengenai dampak dari aturan mengenai tarif baru tersebut.
"Kita berharap uji coba (tarif baru) bisa memberikan evaluasi. Di mana kami kami akan terus menyampaikan hasil monitoring kami agar bisa menjadi masukan menyeluruh terhadap dampak dari aturan ini," ujar Chief Corporate Affairs Gojek tersebut.
WIRA UTAMA